Kamis, 14 Mei 2026

Berita Samarinda Terkini

Terkendala IMB, Izin Operasional Ratusan PAUD dan PKBM di Samarinda Belum Bisa Diperpanjang

Perpanjangan izin operasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Samarinda terkendala dokumen Izin Mendi

Tayang:
HO/DISKOMINFO SAMARINDA
Pemkot Samarinda membahas perpanjangan izin operasional PAUD dan PKBM yang terkendala masalah IMB, Jum’at (8/10/2021). HO/DISKOMINFO SAMARINDA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Perpanjangan izin operasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Samarinda terkendala dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang harus dilampirkan sehingga izinnya belum dapat diperpanjang.

Hal tersebut terjadi karena sebagian dari PAUD dan PKBM yang ada di Samarinda menempati bangunan pribadi atau bangunan lembaga lain yang IMB-nya bukan diperuntukkan bagi operasional PAUD.

Ada pula PAUD akan mengajukan izin operasional yang baru, namun juga terkendala dengan situasi yang sama sehingga hingga saat ini IMB-nya belum dapat diterbitkan.

Ditambah lagi adanya peralihan dokumen IMB menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai dokumen izin bangunan yang harus dilampirkan untuk perpanjangan izin operasional.

Dengan adanya peralihan itu yang didasari oleh Undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah daerah belum dapat menerbitkan IMB sebelum memiliki peraturan daerah (Perda) tentang PBG sebagai turunan dari peraturan baru tersebut.

Baca juga: Kepala Disdikbud Tana Tidung Jafar Sidik Sebut PAUD Berperan Penting Terhadap Tumbuh Kembang Anak

Baca juga: Disdikbud Kejar Target LKP dan PKBM se-Bontang Terapkan Kurikulum Terbaru

Baca juga: Disdik Samarinda Segera Cabut Izin Operasional PKBM yang Terbitkan Ijazah

Maka dari 422 jumlah PAUD yang ada di Samarinda, Kepala Dinas Pendidikan Samarinda, Asli Nuryadin mengungkapkan hampir separuh di antaranya masih belum mendapatkan perpanjangan izin operasional.

Pihaknya dari Dinas Pendidikan pun telah berkonsultasi dengan Walikota Samarinda beberapa hari yang lalu agar untuk saat ini dapat memberikan diskresi dalam perpanjangan izin operasional bagi PAUD dan PKBM yang sejatinya merupakan lembaga swadaya dan bukan badan usaha profit.

“Sebagai bahan pertimbangan perlu diketahui bahwa PAUD yang ada sebagian besar menumpang bangunannya di rumah pribadi atau mengontrak di bangunan lembaga lain.

Jadi kita mohon kalau bisa izinnya dalam IMB tidak harus lembaga PAUD, jadi bisa pakai IMB tempat mereka mengontrak saja,” kata Asli Nuryadin saat dihubungi TribunKaltim.co pada Jum’at (8/10/2021).

Dikarenakan juga sejak tanggal 13 September 2021, pemkot tidak lagi menerbitkan IMB, maka bagi lembaga PAUD yang ingin melakukan pengurusan izin bangunan setelah tanggal 13 September pun harus menunggu disahkannya perda PBG yang tengah dibahas.

“Jadi kita upayakan agar bagi PAUD dan PKBM ini yang penting ada IMB nya dahulu meskipun menggunakan IMB milik bangunan tempatnya menumpang, karena PAUD ini kan lembaga sosial yang swakelola jadi berbeda dengan badan usaha yang profit oriented,” tambah Kadisdik kota Samarinda tersebut.

Dikhawatirkan apabila perpanjangan izin operasional ini terhambat dan tidak dibantu, maka sejumlah PAUD yang ada bisa berpotensi tutup, sedangkan angka partisipasi kasar PAUD di Samarinda dengan keadaan saat ini masih berada di bawah 30 persen.

“Takutnya target kita untuk anak-anak yang masuk SD harus melalui PAUD dahulu jadi tidak tercapai, padahal sebaiknya anak-anak yang masuk jenjang SD itu harus melalui PAUD terlebih dahulu,” timpalnya.

Baca juga: PKBM Lentera Dunia Membudidayakan Jahe Gajah di Desa Semuntai

Sementara itu dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Samarinda, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Perizinan, Puji Astuti mengungkapkan pihaknya sebagai pelayan perizinan menyatakan akan berusaha membantu kemungkinan keringanan yang diberikan kepada PAUD dan PKBM untuk perpanjangan izin operasional berdasarkan persoalan tersebut.

“Jadi dari hasil pembahasan kemarin, Dinas Pendidikan akan membuat telaah yang akan ditandatangani oleh walikota, kita akan menunggu rekomendasinya dari masukan yang diberikan kemarin, Senin nanti setidaknya sudah ada rekomendasinya,” ucap Tuti saat ditemui di kantornya, Jum’at (8/10/2021).

“Ya kasihan juga, sebagian dari mereka (PAUD) kan mengontrak bangunan lain, sedangkan IMB itu harus sesuai peruntukkan bangunannya, maka dari itu kita akan buat persyaratan berdasarkan rekomendasinya agar izin operasional nya bisa keluar,” ujarnya.

Selanjutnya lembaga PAUD atau PKBM yang ada masih tetap diizinkan beroperasi sembari mengurus izin operasionalnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved