Selasa, 21 April 2026

Berita Nasional Terkini

Jokowi Resmi Punya 3 Ribu Pasukan Komcad, Apa Perbedaannya dengan TNI

Presiden Jokowi resmi punya 3 ribu pasukan Komponen Cadangan ( Komcad), apa perbedaannya dengan TNI

Penulis: Kun | Editor: Ikbal Nurkarim
Dok Kementerian Pertahanan
Presiden Jokowi resmikan komponen cadangan (Komcad). Presiden Jokowi resmi punya 3 ribu pasukan Komponen Cadangan ( Komcad), apa perbedaannya dengan TNI 

Tidak ada kepastian atas dirinya, setelah 6 bulan sejak dinyatakan hilang dalam tugas sebagai Komcad.

Komcad akan berhenti tidak hormat jika:

Menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila

Menjadi anggota dalam organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau peraturan perundang-undangan

Melakukan tindakan yang dapat mengancam atau membahayakan keamanan dan keselamatan negara dan bangsa

Mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyatanyata dapat merugikan disiplin

Dijatuhi pidana penjara dengan hukuman di atas 1 (satu) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca juga: Andika Perkasa/Yudo Margono Pengganti Hadi Tjahjanto? Arahan Jokowi & Panglima TNI dari Masa ke Masa

Dikritik Pegiat HAM

Usman Hamid, pegiat hak asasi manusia dari Yayasan Kebajikan Publik Jakarta, menyangsikan urgensi pembentukan Komcad.

Ia menilai saat ini tidak ada musuh di luar negeri yang mengancam integritas teritori Indonesia. "Jadi itu hanya membuang anggaran," ujarnya kepada BBC News Indonesia.

Lebih jauh, menurutnya, penegasan Presiden tidak cukup karena undang-undang masih membuka kemungkinan pengerahan Komcad untuk menanggapi hal-hal yang selama ini dianggap pemerintah sebagai ancaman keamanan di dalam negeri, seperti separatisme dan komunisme.

UU No. 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) menyatakan bahwa Komcad, sebagai salah satu usaha pertahanan negara, dapat dikerahkan untuk menanggapi tidak hanya ancaman militer tapi juga ancaman non-militer dan ancaman hibrida.

Usman mengatakan, ruang lingkup ancaman yang dijabarkan dalam Pasal 4 UU tersebut terlalu luas sehingga "menimbulkan kemungkinan konflik horizontal".

"Ruang lingkup itu masih sangat membuka kemungkinan untuk menghadapi ancaman keamanan dalam negeri seperti bahaya terorisme, bahaya separatisme, bahaya komunisme.

"Itu kan yang masih cukup dominan di dalam paradigma pertahanan kita. Dan paradigma pertahanan dalam pengertian militer itu, yang akan diterapkan dalam pelaksanaan tugas dari Komcad," kata Usman.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved