Berita Nasional Terkini
Jokowi Resmi Punya 3 Ribu Pasukan Komcad, Apa Perbedaannya dengan TNI
Presiden Jokowi resmi punya 3 ribu pasukan Komponen Cadangan ( Komcad), apa perbedaannya dengan TNI
Penulis: Kun | Editor: Ikbal Nurkarim
Komcad bukan wajib militer, melainkan bersifat sukarela. Di mana penggunaan komponen cadangan hanya pada saat mobilisasi oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Baca juga: Putra Papua, Ini Sosok Brigjen TNI Yusuf Ragainaga, Komandan Upacara Saat Presiden Kukuhkan Komcad
Apabila dalam keadaan non-aktif, Komcad akan menjadi warga negara seperti biasa dengan profesinya masing-masing, misalnya ASN, mahasiswa, atau lainnya.
Komcad yang telah dilantik diberikan pangkat mengacu pada penggolongan pangkat Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pangkat ini hanya digunakan pada masa aktif Komcad.
Baca juga: Prajurit TNI Korban KKB Papua Alami Trauma Tempur, KSAD Jenderal Andika Perkasa Turun Tangan
Beda anggota TNI dan Komcad
Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan TNI sebagai Komponen Utama dengan didukung oleh Komcad dan Komponen Pendukung.
Berbeda dengan TNI yang merupakan angkatan bersenjata negara Indonesia yang berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan, Komcad merupakan komponen pertahanan dalam sistem pertahanan rakyat semesta yang dianut Republik Indonesia yang berfungsi untuk memperkuat Komponen Utama pertahanan, yakni TNI.
Proses rekrutmen Komcad dibuka secara sukarela dan memiliki syarat-syarat tertentu untuk dipenuhi oleh peserta program tersebut.
Begitu pula dengan statusnya, Komcad bukan pegawai tetap. Komcad yang berasal dari unsur ASN dan pekerja/buruh selama menjalani masa aktif tetap mendapat hak ketenagakerjaannya, dan tak kehilangan pekerjaan di instansi asal.
Komcad yang berstatus mahasiswa selama menjalin masa aktif tetap memperoleh hak akademisnya, dan tak kehilangan status sebagai peserta didik.
Baca juga: BURSA TRANSFER Liga Italia: Dybala Sepakat Perpanjang Kontrak, Juventus Siap Lepas 2 Gelandang Emas
Kapan Komcad berakhir?
Komcad akan berakhir antara lain jika:
Telah menjalani masa pengabdian sampai dengan usia 48 tahun
Sakit yang menyebabkan tidak dapat melanjutkan sebagai Komcad
Gugur, tewas, atau meninggal dunia
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/presiden-jokowi-resmikan-komponen-cadangan-komcad.jpg)