Berita Nasional Terkini
Jokowi Resmi Punya 3 Ribu Pasukan Komcad, Apa Perbedaannya dengan TNI
Presiden Jokowi resmi punya 3 ribu pasukan Komponen Cadangan ( Komcad), apa perbedaannya dengan TNI
Penulis: Kun | Editor: Ikbal Nurkarim
TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Jokowi menetapkan 3.103 personel komponen cadangan ( Komcad) tahun anggaran 2021.
Peresmian Komcad tersebut digelar di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pasukan Khusus (Pusdiklatpassus) Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (7/10/2021).
Ya, Jokowi selaku inspektur upacara peresmian ditemani Menteri Pertahanan Prabowo Subianto melakukan pemeriksaan pasukan Komcad.
Komcad tak sama dengan TNI.
Apa itu Komcad?
Diketahui Komcad merupakan pasukan yang dibentuk negara untuk mengantisipasi kondisi darurat perang atau bencana.
"Pada hari ini, Kamis tanggal 7 Oktober 2021, pembentukan Komponen Cadangan Tahun 2021 secara resmi saya nyatakan ditetapkan," kata Jokowi sebagaimana disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, kemarin.
Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: AKHIRNYA Natalius Pigai Buka Suara Usai Dipolisikan Soal Dugaan Cuitan Rasis ke Jokowi dan Ganjar
Baca juga: Akhirnya Jokowi Bocorkan 4 Kriteria Calon Panglima TNI, Ada di Andika Perkasa atau Yudo Margono?
Baca juga: BUKTI Dekatnya Jokowi & Jenderal Andika Perkasa, Presiden Guyon dengan Istri, Minta KSAD jadi Sopir?
Dilansir Tribunnews.com dalam artikel berjudul Punya Ribuan Anggota, Apa Beda Pasukan Komcad dengan TNI? Bagaimana Cara Bergabung ke Komcad?, adapun 3.103 anggota komponen cadangan yang hari ini ditetapkan terdiri dari Rindam Jaya 500 orang, Rindam III Siliwangi 500 orang, Rindam IV Diponegoro 500 orang.
Kemudian, Rindam V Brawijaya 500 orang, Rindam XII Tanjungpura 499 orang, dan Universitas Pertahanan 604 orang.
Apa itu sebenarnya Komcad?
Komcad atau Komponen Cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama (TNI).
Komcad terbagi 4 (empat) bagian, Komcad sumber daya manusia, Komcad sumber daya alam, Komcad sumber daya buatan dan Komcad sarana dan prasarana.
Semuanya dipersiapkan untuk bisa dimanfaatkan ketika negara dalam kondisi darurat di bawah ancaman perang, atau bencana alam.
Hal tersebut seperti dijelaskan dalam UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/presiden-jokowi-resmikan-komponen-cadangan-komcad.jpg)