Berita Penajam Terkini
Disdukcapil PPU Akan Gunakan Koneksi VPN untuk Akses SIAK
Koneksi VPN tersebut untuk memudahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengakses Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK)
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM- Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), akan menyiapkan koneksi virtual private (VPN) untuk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) PPU.
Koneksi VPN tersebut untuk memudahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengakses Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK).
Kepala Diskominfo PPU, Budi Santoso menjelaskan, koneksi VPN tersebut akan diwujudkan dalam tahun ini.
"kami akan wujudkan koneksi VPN untuk layanan di Disdukcapil PPU," ujar Budi Santoso, Minggu (10/10/2021)
Baca juga: Disdukcapil Nunukan Wacanakan Layanan Jemput Bola dengan Sasaran Wilayah Krayan
Baca juga: Disdukcapil Siap Permudah Urus Adminduk Korban Kebakaran di Malinau Hilir
Baca juga: Optimalkan Capaian Pelaporan Kematian, Disdukcapil Kukar Libatkan 3.058 Ketua RT
Dikatakan Budi, bahwa jaringan VPN tersebut disiapkan karena kebutuhan dari layanan Disdukcapil PPU.
"Layanan ini dikhususkan untuk atara OPD, bukan untuk layanan publik," jelasnya.
Lanjutnya, ke depan dengan menggunakan jaringan VPN OPD di lingkup Pemerintah Daerah akan dapat mengakses secara pribadi data-data kependudukan.
"Tapi sebelum ditetapkan jaringan ini, terlebih dahulu harus mengajukan kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri," lanjutnya.
Sehingga, setiap OPD yang telah bekerjasama dengan Kementerian dalam negeri akan mendapatkan ID.
Baca juga: Sempat Ditutup, Kini Kantor Disdukcapil Berau Kembali Layani Masyarakat
Dengan ID tersebut maka setiap OPD akan dapat mengakses langsung data kependudukan.
"Saat ini ada beberapa yang sudah punya ID untuk mengakses data tersebut, diatanya ada Dinas Kesehatan, RSUD Ratu Aji Putri Boting, Dinas Sosial dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi," ujarnya. (*)
