Kabar Artis
Lesti Kejora dan Rizky Billar Dilaporkan ke Polisi, Penjelasan MUI Soal Akad Nikah 2 Kali
Pernikahan artis Rizky Billar dan Lesti Kejora sedang jadi sorotan. Mulai Pernikahan Siri sampai akad nikah yang digelar dua kali.
Hanya saja, keduanya belum dicatat dalam data kependudukan sehingga tidak memiliki dokumen resmi berupa surat nikah.
"Akad yang pertama, jika terpenuhi syarat dan rukunnya, maka pernikahan sah," tegas Asrorun.
"Dengan kedudukan hukum sah secara syari, maka dia boleh hubungan badan, dia memiliki tangung jawab nafkah."
"Dia ketika punya anak ada hubungan anak dan juga bapak, nasabnya juga dinisbahkan pada kedua orangtua."
Menurut Asrorun, ijab kabul dua kali yang dilakukan Rizky Billar dan Lesti bukanlah penyimpangan.
Ia juga mengizinkan pasangan nikah siri untuk kembali menikah di depan petugas KUA demi mendapatkan dokumen pernikahan.

Sehingga, Asrorun menegaskan tak ada indikasi pembohongan publik yang telah dilakukan oleh Rizky Billar dan Lesti.
"Bahwa kemudian ada tajdidun nikah, untuk kepentingan proses perolehan buku nikah, itu tidak menghapus keabsahan sebelumnya," ujar Asrorun.
"Artinya begitu ada nikah siri, kemudian ada nikah lagi di hadapan PPN (Pegawai Pencatatan Nikah-red), itu bukan pembohongan publik."
"Jadi tidak ada isu sama sekali dalam konteks fikihnya, dan juga dalam konteks aturan undang-undangnya."
Baca juga: Lesti Kejora & Rizky Billar Diadukan ke Polda Metro Jaya oleh KPI Jatim, Terancam 7 Tahun Penjara
Terkait pernikahan secara resmi yang tayang di TV, Asrorun menilai bahwa hal tersebut justru bagian dari sunnah.
Menurut Asrorun, pernikahan memang seyogyanya diumumkan secara luas agar diketahui banyak orang.
"Itu justru menjadi bagian dari syiar," beber Asrorun,
"Pernikahan itu salah satu sunnahnya adalah men-syiarkan."
"Makanya ada anjuran untuk walimah, kepentingannya apa, untuk berbagi kebahagiaan, kemudian mengabarkan bahwa saya sudah halal, saya sudah terikat hubungan suami istri."