Berita Kukar Terkini
Perpanjangan SIM di Kukar, Sebelum Masa Berlaku Habis tak Perlu Uji Teori dan Praktek
Hampir 100 pemohon SIM tiap harinya mendatangi kantor pelayanan SIM di Maki Satlantas Polres Kutai Kartanegara.
Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Hampir 100 pemohon SIM tiap harinya mendatangi kantor pelayanan SIM di Maki Satlantas Polres Kutai Kartanegara (Kukar) di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Rata-rata pemohon didominasi oleh pemohon yang memperpanjang SIM, dibanding yang membuat SIM baru.
Hal itu diungkapkan Baur SIM Satpantas Polres Kukar, Aiptu Gunawan kepada TribunKaltim.co pada Senin (11/10/2021).
Dikatakan Gunawan, untuk melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlaku habis tidak menjalani uji teori dan praktek.
Baca juga: Soal PNBP Pengurusan SIM, Ini Penjelasan Polres Kukar Terkait Tarif Pembuatan Surat Izin Mengemudi
Baca juga: Kabupaten Kutai Kartanegara PPKM Level 2, Mobil SIM Keliling Polres Kukar Kembali Diaktifkan
Baca juga: Polres Kukar Terima Tim Peneliti STIK Lemdiklat Polri, Paparkan Pencegahan Korupsi
Namun, jika masa berlaku SIM pemohon sudah melewati basa waktu, maka pemohon wajib mengikuti tes teori dan praktek.
“Kalau buat SIM baru wajib tes teori dan tes praktek,” ujarnya.
Lanjut dia, tarif pembuatan SIM baru, yakni untuk SIM A sebesar Rp 12 ribu, SIM C sebesar Rp 100 ribu, SIM B1 dan B2 sebesar Rp 120 ribu.
Kemudian ucap dia, untuk perpanjangan SIM, dimana SIM A Rp 80 ribu, SIM C Rp 75 ribu, SIM B1 dan B2 Rp 80 ribu.
“Termasuk yang umum, Rp 80 ribu juga,” pungkasnya. (*)