Amalan dan Doa
Apa Boleh Mengumandangkan Adzan Tanpa Berwudhu Dulu? Ini Penjelasan Lengkapnya
Apa boleh mengumandangkan azan tanpa berwudhu dulu? Ini penjelasan lengkapnya.
Karena dalam azan kita menyebut asma Allah subhanahu wata’ala, maka mengumandangkan azan dalam keadaan berhadats (tanpa berwudhu) diqiyaskan dengan kejadian Rasul yang tidak ingin mengucapkan salam sebelum beliau dalam keadaan suci, karena saat itu beliau baru saja selesai dari kamar mandi.
Hal inilah yang menjadi landasan para ulama syafiiyah bahwa mengumandangkan azan tanpa wudhu tetap sah, namun makruh. Sah dalam hal ini adalah tak perlu mengumandangkan azan lagi.
Para ulama Syafiiyah yang mengikuti pendapat ini adalah al-Hasan al-Bashri, Qatadah, Hammad bin Abi Sulaiman, Abu Hanifah, al-Tsauri, Ahmad, Abu Tsaur, Dawud, dan Ibn al-Mundzir.
Sedangkan para Imam yang menolak pendapat ini dan lebih memilih pendapat yang menyebutkan bahwa azannya orang yang tidak berdhu tidak sah adalah Atha’, Mujahid, al-Auzai, dan Ishaq. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa azannya sah tapi ketika iqamah ia harus sudah dalam keadaan berwudhu (suci dari hadats) (Imam Abu Zakariya Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmû’ alâ Syarḥ al-Muhaddzab, [Beirut: Dar al-Fikr, t.t], j. 3, h. 105.)
Wallahu A’lam.
Artikel ini telah tayang di TribunManado.co.id dengan judul Bolehkah Mengumandangkan Azan Tanpa Berwudhu? Berikut Penjelasannya Beserta Hadits,