Berita Nasional Terkini

Kutukan Kolaka Timur: 2 Bupati Muda Terjaring KPK, Bukti DOB Gagal, Daerah Baru Jadi Sarang Korupsi?

Abdul Azis jadi bupati terakhir Kolaka Timur yang ditangkap KPK. Dari empat bupati sejak berdiri, dua terseret korupsi. Koltim daerah terkutuk?

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama/Rismawan
KORUPSI BUPATI KOLTIM - Foto kolase dua Bupati Koltim tertangkap KPK. Kolaka Timur, kabupaten termuda di Sulawesi Tenggara, tampaknya tengah memikul kutukan politik. Dari empat bupati yang pernah menjabat sejak kabupaten ini berdiri, dua di antaranya tersandung korupsi. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama/Rismawan) 

TRIBUNKALTIM.CO - Kolaka Timur, kabupaten termuda di Sulawesi Tenggara, tampaknya tengah memikul kutukan politik. 

Dari empat bupati yang pernah menjabat sejak kabupaten ini berdiri, dua di antaranya tersandung korupsi.

Terbaru, Bupati Abdul Azis dicokok KPK hanya 168 hari setelah dilantik Presiden Prabowo.

Ya, belum genap enam bulan menjabat, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (8/8/2025), usai menghadiri Rakernas Partai NasDem di Makassar.

Azis diduga meminta commitment fee senilai Rp9 miliar terkait proyek pengembangan RSUD Kolaka Timur.

Penangkapan ini memperpanjang daftar kepala daerah Koltim yang tersandung korupsi.

Baca juga: Naik Daun Dilantik Prabowo, Jatuh karena OTT KPK: 5 Bulan Jadi Bupati Kolaka, Abdul Azis Hancur

Dua dari empat bupati yang pernah menjabat sejak kabupaten ini berdiri, kini tercatat dalam catatan hitam pemberantasan korupsi nasional.

Daftar Bupati Kolaka Timur dan Nasibnya (Nama, Periode, Status)

Toni Herbiansyah
2016–2021
Selesai tanpa kasus

Samsul Bahri
2021
Meninggal dunia 21 hari usai dilantik

Andi Merya Nur
2021–2022
Ditangkap KPK, kasus suap dana PEN

Abdul Azis
2025–2025
Ditangkap KPK, dugaan korupsi RSUD

Baca juga: Bupati Kolaka Timur Pakai Masker Hitam saat Tiba di KPK, Abdul Azis tetap Bantah Kena OTT

Rekam Jejak Korupsi di Koltim:

Andi Merya Nur, bupati perempuan pertama Koltim, ditangkap KPK pada 2021 karena menyuap pejabat Kemendagri demi pencairan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Divonis 3 tahun 6 bulan penjara.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved