Berita Viral
Fakta-fakta Kelakuan Hanafi, Viral Tega Bunuh Rekan Kerjanya di BPS Haltim dan Ambil Uang Rp 89 Juta
Hanafi, yang kini telah ditangkap oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Maluku Utara dan Polsek Maba Selatan pada 5 Agustus 2025.
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus pembunuhan yang menggemparkan publik terjadi di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Seorang pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur, berinisial KLP alias Tiwi (30), ditemukan tewas di rumah dinasnya di Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, pada akhir Juli 2025.
Tragisnya, pelaku pembunuhan adalah rekan kerja korban sendiri, Hanafi, yang kini telah ditangkap oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Maluku Utara dan Polsek Maba Selatan pada 5 Agustus 2025.
Berikut rangkaian fakta kelakuan pelaku yang menunjukkan betapa terencana dan dinginnya aksi kejahatan yang dilakukan Hanafi.
Motif Pembunuhan: Utang dan Judi Online
Kapolsek Maba Selatan, Ipda Habiem Ramadya, mengungkap bahwa Hanafi nekat menghabisi nyawa Tiwi karena terlilit utang dan kecanduan judi online (judol).
Sebelumnya, Hanafi sempat meminjam uang sebesar Rp 30 juta kepada korban, namun ditolak. Penolakan tersebut diduga menjadi pemicu utama aksi keji yang kemudian ia rancang secara sistematis.
Baca juga: Viral Bocah 7 Tahun di Pasuruan Meninggal Dianiaya Tetangga, Rumah Pelaku Diserang Warga
Perencanaan Aksi: Masuk Diam-diam dan Mengintai Korban
Pada 17 Juli 2025, Hanafi masuk ke rumah dinas korban secara diam-diam menggunakan kunci duplikat.
Rumah tersebut juga ditinggali oleh calon istrinya, yang kini telah dinikahi pelaku.
Selama tiga hari, Hanafi bersembunyi di kamar calon istrinya yang bersebelahan dengan kamar korban.
Ia memantau aktivitas Tiwi secara intens, menunggu waktu yang tepat untuk melancarkan aksinya.
Eksekusi Pembunuhan: Penyiksaan dan Perampokan Digital
Aksi brutal Hanafi terjadi pada 19 Juli 2025 pukul 05.22 WIT. Ia menyekap dan mengikat tangan korban, lalu memaksa korban melakukan tindakan seksual.
Setelah itu, Hanafi mengambil handphone korban dan memaksa membuka aplikasi keuangan.
Berikut rincian tindakan kriminal yang dilakukan pelaku:
- Mengakses aplikasi Jenius dan mentransfer Rp 38 juta ke akun Gopay korban, lalu ke rekening pelaku
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.