Berita Viral

Fakta-fakta Kelakuan Hanafi, Viral Tega Bunuh Rekan Kerjanya di BPS Haltim dan Ambil Uang Rp 89 Juta

Hanafi, yang kini telah ditangkap oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Maluku Utara dan Polsek Maba Selatan pada 5 Agustus 2025.

Tribun Ternate
PEGAWAI BPS DIBUNUH - Kolase foto pelaku pembunuhan pegawai BPS Halmahera Timur dan saat rekonstruksi. Kronologi pegawai BPS Haltim dibunuh oleh rekan kerja (TribunTernate) 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus pembunuhan yang menggemparkan publik terjadi di Halmahera Timur, Maluku Utara.

Seorang pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur, berinisial KLP alias Tiwi (30), ditemukan tewas di rumah dinasnya di Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, pada akhir Juli 2025.

Tragisnya, pelaku pembunuhan adalah rekan kerja korban sendiri, Hanafi, yang kini telah ditangkap oleh tim gabungan Ditreskrimum Polda Maluku Utara dan Polsek Maba Selatan pada 5 Agustus 2025.

Berikut rangkaian fakta kelakuan pelaku yang menunjukkan betapa terencana dan dinginnya aksi kejahatan yang dilakukan Hanafi.

Motif Pembunuhan: Utang dan Judi Online

Kapolsek Maba Selatan, Ipda Habiem Ramadya, mengungkap bahwa Hanafi nekat menghabisi nyawa Tiwi karena terlilit utang dan kecanduan judi online (judol).

Sebelumnya, Hanafi sempat meminjam uang sebesar Rp 30 juta kepada korban, namun ditolak. Penolakan tersebut diduga menjadi pemicu utama aksi keji yang kemudian ia rancang secara sistematis.

Baca juga: Viral Bocah 7 Tahun di Pasuruan Meninggal Dianiaya Tetangga, Rumah Pelaku Diserang Warga

Perencanaan Aksi: Masuk Diam-diam dan Mengintai Korban

Pada 17 Juli 2025, Hanafi masuk ke rumah dinas korban secara diam-diam menggunakan kunci duplikat.

Rumah tersebut juga ditinggali oleh calon istrinya, yang kini telah dinikahi pelaku.

Selama tiga hari, Hanafi bersembunyi di kamar calon istrinya yang bersebelahan dengan kamar korban.

Ia memantau aktivitas Tiwi secara intens, menunggu waktu yang tepat untuk melancarkan aksinya.

Eksekusi Pembunuhan: Penyiksaan dan Perampokan Digital

Aksi brutal Hanafi terjadi pada 19 Juli 2025 pukul 05.22 WIT. Ia menyekap dan mengikat tangan korban, lalu memaksa korban melakukan tindakan seksual.

Setelah itu, Hanafi mengambil handphone korban dan memaksa membuka aplikasi keuangan.

Berikut rincian tindakan kriminal yang dilakukan pelaku:

- Mengakses aplikasi Jenius dan mentransfer Rp 38 juta ke akun Gopay korban, lalu ke rekening pelaku

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved