Kamis, 11 Juni 2026

Gadis Kutim Ditemukan Meninggal

Cerita Polisi Tangani Kasus Pembunuhan Juwanah, Temui Jalan Buntu hingga Isu Mistik

Rekonstruksi yang dilakukan oleh jajaran Reskrim Polresta Samarinda pada hari Selasa (12/10/2021) hari ini menjadi titik terang

Tayang:
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Rekonstruksi pembunuhan Juwanah oleh Rendi di Mapolresta Samarinda, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa (12/10/2021). TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

"Kita juga masih mencari barang bukti berupa tas dan sendal korban yang dibuang tersangka ke drainase Jalan Pramuka, Samarinda," tambahnya.

Terkait hukuman yang akan dikenakan kepada Rendi, Ipda Dovi Eudy menerangkan, tersangka 35 tahun tersebut dijerat dengan pasal berlapis.

Yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, Juncto Pasal 338 tentang pembunuhan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved