Berita Kukar Terkini
Hadiri Rapat Paripurna, Wabup Kukar Tegaskan Perlu Penyelenggaraan Kearsipan Terpadu
Wakil Bupati (Wabup) Kutai Kartanegara (Kukar) Rendi Solihin menghadiri Rapat Paripurna ke-10 dan 11 Masa Sidang I DPRD Kukar di Ruang Sidang Utama Ka
Penulis: Aris Joni |
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Wakil Bupati (Wabup) Kutai Kartanegara (Kukar) Rendi Solihin menghadiri Rapat Paripurna ke-10 dan 11 Masa Sidang I DPRD Kukar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kukar pada Senin (11/10/2021) kemarin.
Rapat Paripurna tersebut terkait laporan akhir panitia khusus dan persetujuan DPRD Kukar terhadap beberapa buah rancangan peraturan daerah serta penjelasan Bupati Kutai Kartanegara terkait dua Raperda tahun 2021.
Dalam sambutan Bupati Kukar yang dibacakannya, Rendi Solihin mengatakan, bahwa dalam proses Propemperda 2021 telah dibahas beberapa Raperda, beberapa di antaranya sudah ada yang disahkan.
Pemerintah daerah akan mengajukan kembali Raperda untuk dilakukan pembahasan.
Dia menyebut, Raperda yang sudah masuk dalam Propemperda 2021, yaitu tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Penyelenggaraan Perpustakaan.
Baca juga: Jalan Rusak di Desa Tanah Datar Diperbaiki, DPRD Kukar Minta Pengerjaan Selesai Tepat Waktu
Baca juga: DPRD Kukar Minta Aparat dan Pemerintah Tindak Tegas Tambang Batu Bara Ilegal di Desa Sumber Sari
Baca juga: Dianggap Kualitasnya Buruk, DPRD Kukar Minta Kontraktor Selesaikan Pekerjaan Jembatan Marangkayu
"Sebagai identitas dan jati diri bangsa, arsip memiliki fungsi sebagai memori, acuan, dan bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara, oleh karena itu arsip harus dikelola dengan baik,” ungkapnya dalam rilis Prokom Setkab Kukar.
Ia menambahkan, Pemkab Kukar belum memiliki penyelenggaraan kearsipan yang bersifat terpadu, sistematis dan komprehensif.
Sehingga perlu adanya kebijakan terkait penyelenggaraan kearsipan yang dapat mengatur proses tata kelola arsip.
Menurut Rendi Solihin, arsip mempunyai nilai guna yang sangat penting bahkan hilangnya sebuah arsip menyebabkan hilangnya ingatan kolektif suatu masyarakat.
"Tanpa arsip suatu masyarakat akan mengalami sindrom amnesia kolektif dan akan terperangkap dalam kekinian yang penuh dengan ketidakpastian dan juga arsip dapat berfungsi sebagai alat bukti dalam proses hukum di pengadilan," imbuhnya.
Dia menambahkan, ada sejumlah permasalahan mendasar sehingga Perda ini dibuat, salah satunya adalah kurangnya perhatian masyarakat terhadap arsip karena peranan arsip sangatlah penting dalam usaha mewujudkan Good Governance, arsip tidak dikelola dengan baik sesuai dengan norma, standar, prosedur dan karakteristik kearsipan dan belum adanya penyelenggaraan kearsipan secara terpadu pada tingkat pemerintah daerah.
Baca juga: Soal Tambang Ilegal di Desa Sumber Sari, Anggota DPRD Kukar Ini Minta Aparat Tindak Tegas Pelaku
“Berdasarkan identifikasi masalah, menurut saya dapat dirumuskan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan yang digunakan sebagai pedoman hukum bagi peningkatan akses dan mutu tata kelola arsip bagi unit pengelola arsip,” ucapnya.
Diketahui, ruang lingkup peraturan daerah ini mencakup ketentuan umum, penetapan kebijakan kearsipan, pembinaan kearsipan, pengelolaan kearsipan, pengamanan dan evaluasi, kerja sama dan partisipasi masyarakat, pembiayaan, ketentuan larangan, ketentuan sanksi, kelembagaan penyelenggara kearsipan, penataan dan penegakan hukum, ketentuan peralihan dan ketentuan penutupan. (*)