Berita Nasional Terkini

Hamdan Zoelva Bongkar Strategi Yusril untuk Menang di MA, Demokrat Tuding Ketum PBB Tiru Hitler

Hamdan Zoelva bongkar strategi Yusril Ihza Mahendra untuk menang di Mahkamah Agung, Partai Demokrat tuding Ketum PBB tiru Adolf Hitler

Editor: Rafan Arif Dwinanto
YouTube Kompas TV
Kuasa hukum Partai Demokrat kubu AHY, Hamdan Zoelva 

Yakni hanya ingin menguji apakah negara senang atau tidak dengan organisasi sipil.

Baca juga: Cocok dengan AHY, Akhirnya Demokrat Temukan Lawan Sepadan untuk Yusril, Rekam Jejak Mirip Mahfud MD

Dalam hal ini, Benny mengatakan bahwa Yusril mencoba untuk menguji apakah kehendak anggota-anggota partai politik, termasuk anggota Partai Demokrat sejalan dengan kehendak kemauan negara.

"(Dia ingin menguji) semua yang dilakukan oleh rakyat harus diuji, apakah negara senang atau tidak senang, dan ini yang mau dilakukan oleh Yusril," tambah Benny.

Kuasa Hukum Demokrat Nilai Gugatan Tak Lazim

Mengutip Tribunnews.com, Kuasa Hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva menilai permohonan gugatan AD/ART Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko melalui Yusril, tidaklah lazim.

Penilaian ini didasari karena AD/ART bukanlah merupakan produk hukum.

Menurut Hamdan, norma hukum dalam AD/ART partai politik itu hanya mengikat anggota partai saja.

Baca juga: Demokrat Kubu AHY Bongkar Barisan Moeldoko Sudah Tercerai-Berai, Sebut Gugatan Yusril Pembodohan

Sehingga, AD/ART partai politik tersebut tidak mengikat masyarakat secara umum.

"Kalau kita baca pasal 1 butir 2 UU nomor 12 tahun 2011, ini dikenal dengan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan atau disingkat UU PPP, tentang peraturan perundang-undangan, memberi batasan tentang peraturan perundang-undangan.

Dia hanya mengikat PD dan anggotanya, tidak mengikat keluar.

Jadi dalam batasan pengertian ini tidak termasuk peraturan perundang-undangan," kata Hamdan, Senin (11/10/2021). (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved