Kabar Artis
Kemenkes Bertindak, Rachel Vennya Terancam Penjara atau Denda Jika Terbukti Kabur dari Wisma Atlet
Heboh kabar influencer Rachel Vennya kabur dari Wisma Atlet Pademangan, saat masa karantina usai pulang dari luar negeri.
Nadia menegaskan, berdasarkan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran SE Satgas Nomor 18/2021 bahwa setiap orang yang tiba dari luar negeri diwajibkan melakukan karantina dengan waktu 8x24 jam dan melakukan tes RT-PCR di awal dan akhir karantina.
"Iya (ketentuannya) masih sama kecuali nanti ada perubahan SE," katanya lagi.

Lurah Pademangan Timur Abdul Rahman Hakim didampingi beberapa petugas kelurahan serta Satpol PP, pada sore ini langsung mendatangi tempat karantina tersebut.
Mengutip artikel TribunJakarta.com, sesampainya di Wisma Atlet, Lurah langsung menemui anggota TNI yang bertugas di gerbang masuk.
Setelah sempat berkoordinasi, Lurah langsung diarahkan ke dalam untuk kepentingan pengecekan ini.
"Kami mendapatkan berita bahwa ada yang kabur dari Wisma Atlet yang ada di Pademangan ini," kata Abdul di lokasi, Selasa (12/10/2021).
Abdul mengatakan, Wisma Atlet Pademangan ini sedianya merupakan tempat karantina bagi para WNI yang baru saja tiba dari luar negeri.
Mereka akan diarahkan untuk menjalani karantina dalam waktu tertentu untuk bisa beraktivitas kembali.
"Sebenernya ini tempat transit. Dari bandara biasanya diarahkan langsung ke sini," ucap Abdul. (*)