CPNS 2021
LENGKAP! Berikut Panduan Tes CPNS dan PPPK 2021: Passing Grade, Jenis Tes, hingga Syarat-syaratnya
Pelaksanaan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2021
TRIBUNKALTIM.CO - Pelaksanaan tes seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2021 masih berlangsung.
Sebelum mengikuti tes SKD, peserta harus mengetahui terkait CPNS maupun PPPK mulai dari passing grade, jenis tes, hingga syarat yang harus disiapkan.
Para pelamar yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi dapat mencetak kartu ujian dan melanjutkan ke tahap ujian SKD.
Namun, terdapat beberapa syarat untuk mengikuti ujian SKD mulai dari menggunakan double masker hingga melakukan swab test RT PCR atau rapid test antigen.
Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.
Baca juga: Nilai di Atas Passing Grade Tidak Serta-merta Lolos SKD CPNS 2021, Berikut Ketentuannya
Bagi instansi pusat yang lokasi ujiannya berada di kantor regional dan UPT BKN agar berkoordinasi dengan kepala kantor regional atau kepala UPT terkait persiapan pelaksanaan SKD, dan untuk lokasi ujian mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi.
Kemudian, bagi instansi daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri atau cost-sharing mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.
Seluruh pelamar diharapkan untuk menyiapkan diri sebelum mengikuti ujian SKD.
Sebelum mengikuti ujian SKD peserta harus mencetak kartu ujian terlebih dahulu.
Cara Dowload dan Cetak Kartu Ujian CPNS
- Akses laman https://sscasn.bkn.go.id/
- Kemudian masukkan NIK dan password
- Masuk ke halaman Resume, lalu klik "Cetak Kartu Peserta Ujian"
- Kartu ujian secara otomatis akan ter-download
- Pelamar sudah dapat mencetak kartu ujian
Syarat Pelaksanaan Ujian SKD CPNS 2021
Berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat dengan beberapa syarat berikut:
1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;
2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);
3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;
4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;
5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;
6. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.
Baca juga: Berikut Bank Soal TIU CPNS 2021 yang Berpeluang Diujikan, Lengkap dengan Kumpulan Latihan Soal
Selain itu, peserta juga wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.
Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
BKN melalui akun Instagram-nya menyampaikan, Deklarasi Sehat adalah pernyataan kondisi kesehatan peserta SKD yang disampaikan dengan kondisi yang sebenarnya.
Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui apakah ada peserta yang terkonfirmasi/memiliki gejala Covid-19 atau tidak.
Formulir Deklarasi Sehat
- Di bawah tombol Cetak Kartu Peserta Ujian, akan ditampilkan Form Deklarasi Sehat;
- Pelamar harus mengisi form tersebut;
- Setelah selesai, maka akan tampil menu pilihan untuk cetak kartu Deklarasi Sehat;
- Pelamar dapat mengunduh dan mencetak kartu Deklarasi Sehat.
Tata Tertib Pelaksanaan SKD
a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
b. Panitia seleksi instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
c. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
d. Bagi peserta Seleksi Calon PNS, Seleksi Calon PPPK, Seleksi Sekolah Kedinasan dan Seleksi selain ASN wajib membawa KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan kartu peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.
e. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukkan Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan kartu peserta seleksi.
f. Bagi peserta seleksi pengembangan karier wajib membawa KTP atau Kartu Pengenal Pegawai.
g. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
h. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan).
i. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:
- Buku atau catatan lainnya;
- Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;
- Senjata api/tajarn atau sejenisnya; dan
- Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
j. Peserta dilarang:
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
- Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan
- Merokok dalam ruangan seleksi.
k. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
Dikutip dari keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021 ujian SKD pengadaan pegawai negeri sipil nantinya akan dibagi atas 3 tes seleksi.
Baca juga: Persiapan Ujian SKD CPNS 2021, Berikut Bank Soal Tes Analogi Lengkap dengan Kunci Jawaban
Berikut Tiga Tes Seleksi yang Harus Dilalui
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Tes wawasan kebangsaan bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan dalam mengimplementasikan nilai-nilai empat Pilar Kebangsaan Indonesia.
- Tes Intelegensia Umum (TIU)
Tes intelejensi umum merupakan tes untuk meningkatkan intelegensi dalam analisa numerik, verbal serta berpikir logis dan analitis.
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Tes karakteristek pribadi merupakan tes psikologi yang meneliti jenis dan karakter kepribadian dalam berbagai aspek, termasuk aspek kognitif dan aspek emosi.
Jumlah soal keseluruhan SKD berjumlah 110 soal, dan durasi waktu pengerjaannya adalah 110 menit.
Namun, terdapat pengecualian khusus untuk penyandang disabilitas, batas waktu pengerjaannya adalah 130 menit.
Untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5, sementara untuk jawaban salah atau tidak dijawab bernilai 0.
Sementara untuk soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah 1, dan nilai paling tinggi adalah 5, sementara jika tidak dijawab bernilai 0.
Kisi-kisi Materi SKD
Diketahui sebelumnya, ujian SKD pengadaan pegawai negeri sipil nantinya akan dibagi atas 3 tes seleksi.
Berikut ini kisi kisi materi yang akan diujikan saat ujian SKD yang dikutip dari postingan akun Instagram resmi BKN:
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Tes ini bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
- Nasionalisme
- Integritas
- Bela negara
- Pilar negara
- Bahasa Indonesia
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
Tes ini bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
- Kemampuan Verbal
a. Analogi
b. Silogisme
c. Analitis
- Kemampuan Numerik
a. Berhitung
b. Deret angka
c. Perbandingan Kuantitatif
d. Soal cerita
- Kemampuan Figural
a. Analogi
b. Ketidaksamaan
c. Serial
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Tes ini bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan:
- Pelayanan publik
- Jejaring kerja
- Sosial budaya
- Teknologi informasi
- Profesionalisme
- Anti radikalisme
Baca juga: Wajib Diunduh, Inilah Kegunaan dan Cara Cek Keaslian Sertifikat SKD CPNS 2021
Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2021, nilai ambang batas kelulusan SKD resmi ditetapkan sebagai berikut.
Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2021
1. Formasi umum
TWK: 65
TIU: 80
TKP 166
2. Formasi kebutuhan khusus atau disabilitas
TIU: 60
Total nilai SKD 286
3. Formasi khusus cumlaude
TIU: 85
Total nilai SKD 311
4. Formasi khusus diaspora
TIU: 85
Total nilai SKD 311
5. Formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat
TIU: 60
Total nilai SKD: 286
6. Formasi kebutuhan umum dokter
TIU: 80
Total nilai SKD: 311
7. Formasi kebutuhan umum ABK, rescuer, dan pengamat gunung api
TIU: 70
Total nilai SKD: 286.
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Panduan Tes CPNS dan PPPK 2021, Lengkap Passing Grade, Jenis Tes, hingga Syarat-syarat, https://wow.tribunnews.com/2021/10/13/panduan-tes-cpns-dan-pppk-2021-lengkap-passing-grade-jenis-tes-hingga-syarat-syarat?page=all.