Virus Corona di Bontang
ASN Dilarang Cuti Mudik saat Libur Maulid Nabi, Pemkot Bontang Jatuhkan Sanksi jika Dilanggar
Pemkot Bontang kembali memberlakukan aturan larangan cuti dan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penulis: Ismail Usman |
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Pemkot Bontang kembali memberlakukan aturan larangan cuti dan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Larangan itu merujuk pada surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 13 Tahun 2021, dengan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan cuti bagi pegawai ASN selama hari libur nasional tahun 2021 dalam masa pandemi Covid-19.
"Kami ikuti aturan. Jadi saya ingatkan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Bontang agar tidak cuti mudik,” kata Aji Erlynawati, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bontang, Jumat (15/10/2021).
Sesuai ketentuan, larangan cuti mudik itu berlaku sejak dari per 18 hingga 22 Oktober, yang bertepatan pada hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW.
Dijelaskan Aji Erlynawati, pembatasan ini sebagai upaya pemerintah mengendalikan mobilitas demi menekan laju penyebaran Covid-19.
Baca juga: Larangan Mudik Bagi ASN Bontang di Tengah Pandemi Corona, Aji Erlynawati: Diikuti Saja Aturannya
Baca juga: Resmi, Pemerintah Rilis Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022, Ada 16 Tanggal Merah
Baca juga: Ingin Merencanakan Liburan Bersama Keluarga, Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022
Terlebih kondisi saat, Kota Bontang masih berstatus PPKM Level 3.
“Tapi aturan ini tidak berlaku, jika ada keperluan perjalanan dinas,” ucapnya.
Jika nanti ada yang ditemukan melanggar aturan, maka tentu ada aturan sanksi yang berlaku sesuai ketetapan dari surat edaran.
“Pasti ada sanksi yang kita berikan, sesuai dengan aturan yang ada,” jelasnya. (*)