Ekonomi dan Bisnis

Simak Berikut Ini, Perbedaaan Pinjaman Online Legal dengan Pinjol Ilegal

Satgas Waspada Investasi (SWI) dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, berpesan agar masyarakat berhati-hati

Editor: Budi Susilo
Kolase Freepik designed by bg_benzoix
Ilustrasi Pinjaman Online. Belakangan ini pihak polisi melakukan penggeledahan atau penggrebekan kegiatan operator pinjol yang masuk kategori ilegal di berbagai tempat di Indonesia.  

13. Risiko bagi Lender

Fintech ilegal: Lender pada Penyelenggara Fintech Lending ilegal memiliki risiko yang sangat tinggi, terutama risiko penyalahgunaan dana, pengembalian pinjaman yang tidak sesuai, dan/atau berpotensi praktik shadow banking dan ponzi scheme.

Fintech legal: Pada Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK, lalu lintas dana dilakukan melalui sistem perbankan dan segala manfaat ekonomi maupun biaya yang dikenakan kepada Lender dinyatakan secara jelas dalam perjanjian.

14. Keamanan nasional

Fintech ilegal: Penyelenggara Fintech Lending ilegal tidak patuh pada aturan menempatkan data pengguna di Indonesia dan tidak memiliki Pusat Pemulihan Bencana pada saat terjadi gangguan terhadap sistem elektronik. 

Fintech legal: Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK wajib menempatkan Pusat Data dan Pusat Pemulihan Bencana di wilayah Republik Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apa Saja Perbedaan Pinjaman Online Ilegal dan Pinjaman Online Legal? Berikut Penjelasannya 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved