Ekonomi dan Bisnis
Simak Berikut Ini, Perbedaaan Pinjaman Online Legal dengan Pinjol Ilegal
Satgas Waspada Investasi (SWI) dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, berpesan agar masyarakat berhati-hati
Fintech legal: Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK berstatus legal sesuai dengan POJK 77/POJK.01/2016.
9. Syarat pinjam meminjam
Fintech ilegal: Pinjaman pada Penyelenggara Fintech Lending ilegal cenderung sangat mudah, tanpa menanyakan keperluan pinjaman.
Fintech legal: Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK perlu mengetahui tujuan pinjaman serta membutuhkan dokumendokumen untuk melakukan credit scoring.
10. Pengaduan konsumen
Fintech ilegal: Fintech Lending ilegal tidak menanggapi pengaduan pengguna dengan baik.
Fintech legal: Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK menyediakan sarana pengaduan Pengguna dan wajib menindaklanjuti pengaduan serta melaporkan tindaklanjutnya kepada OJK.
Baca juga: YLKI Tegaskan Pinjol Tak Boleh Beberkan Data Nasabah ke Publik
Selain itu, pengguna juga dapat menyampaikan pengaduan melalui AFPI dan OJK.
Kemudian dalam hal terjadi sengketa, pengguna juga dapat difasilitasi oleh OJK maupun Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa .
11. Kompetensi pengelola
Fintech ilegal: Penyelenggara Fintech Lending ilegal tidak mewajibkan pelatihan/sertifikasi apapun.
Fintech legal: Direksi, Komisaris, dan Pemegang Saham pada Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK wajib mengikuti sertififikasi yang diadakan oleh AFPI untuk menyamakan pemahaman dalam mengelola bisnis Fintech Lending.
12. Akses data pribadi
Fintech ilegal: Aplikasi Fintech Lending ilegal akan meminta akses secara pribadi yang ada di dalam handphone pengguna yang kemudian disalahgunakan untuk melakukan penagihan.
Fintech legal: Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK hanya diizinkan mengakses Camera, Microphone, dan Location (CEMILAN) pada handphone pengguna.