Ekonomi dan Bisnis

Tips Cara Aman Meminjam Uang via Online Pinjol ala OJK

Baru-baru ini, polisi telah melakukan penggerebekan terhadap sebuah jasa pinjaman online ilegal

Editor: Budi Susilo
Freepik
Ilustrasi uang. Banyak yang menjadi korban pinjol lantaran penyaluran pendanaan yang begitu cepat dan sebagian besar tanpa jaminan. Syarat atau proses yang dilakukan dirasa lebih mudah karena dapat diproses secara remote dengan menggunakan smartphone. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Baru-baru ini, polisi telah melakukan penggerebekan terhadap sebuah jasa pinjaman online ilegal.

Pinjaman online tersebut dalam praktiknya sering melakukan teror kepada nasabahnya untuk segera melunasi uang yang dipinjam.

Banyak yang menjadi korban lantaran penyaluran pendanaan yang begitu cepat dan sebagian besar tanpa jaminan.

Selain itu, syarat atau proses yang dilakukan dirasa lebih mudah karena dapat diproses secara remote dengan menggunakan smartphone.

Baca juga: Kapolri Instruksikan Jajaran Polri untuk Tindak Penyelenggara Pinjaman Online

Baca juga: NEWS VIDEO Oknum Perawat PTT di Berau Nekat Mencuri Untuk Bayar Pinjaman Online

Baca juga: Mata Najwa Terbaru: LBH Jakarta Terima 7.200 Pengaduan Kasus Pinjaman Online, Sepertiganya Legal

Karena itu, masyarakat perlu berhati-hati dengan banyaknya pinjaman online yang berujung merugikan terhadap peminjam.

Satgas Waspada Investasi (SWI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berpesan agar masyarakat berhati-hati dan waspada terkait penawaran pinjol.

Salah satunya, dengan mengetahui pinjol mana yang legal dan pinjol mana yang ilegal.

Nah, sebelum meminjam hendaknya memperhatikan beberapa hal agar melakukan pinjaman online dengan aman.

Baca juga: Cara Cek Aplikasi Pinjol Ilegal melalui WhatsApp, Tinggal Ketik Nama Pinjaman Online

Berikut langkah aman melakukan pinjaman online yang direkomendasikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK):

1. Pastikan meminjam di perusahaan yang terdaftar atau berizin di OJK

Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman melalui telepon Kontak OJK 157 atau di website OJK (www.ojk.go.id).

Di laman tersebut, terdapat daftar perusahaan pinjol legal yang terdaftar yang bisa diunduh
2. Pinjam sesuai kebutuhan produktif dan maksimal 30 persen dari penghasilan

Pinjam untuk kebutuhan produktif, bukan konsumtif, dan tidak melebihi 30 persen dari penghasilan.

Baca juga: Hati-hati Binomo & Pinjol Ilegal Beredar di PlayStore, Cara Cek Legalitas Aplikasi Pinjaman Online

Hal ini bertujuan agar tidak memberatkan peminjam.

Pertimbangkan tanggungan atau cicilan lain yang juga harus dibayar.

3. Lunasi cicilan tepat waktu

Bayar cicilan tepat waktu untuk menghindari denda yang membengkak.

Anda dapat memasang alarm kalender di ponsel atau beri tanda pada kalender di rumah maupun kantor.

Hal ini dilakukan agar tidak lupa waktu untuk membayar cicilan.

4. Jangan lakukan gali dan tutup lubang

Jangan membayar pinjaman dengan pinjaman yang baru untuk meghindari terlilit utang.

Jadikan membayar cicilan sebagai prioritas utama setelah menerima gaji.

5. Ketahui bunga dan denda pinjaman sebelum meminjam

Pelajari dan survey terlebih dahulu bunga dan denda yang ditawarkan.

Pilihlah pinjaman online yang menawarkan bunga dan denda paling rendah untuk meringankan cicilan.

6. Pahami kontrak perjanjian

Baca dengan teliti kontrak perjanjian yang ditawarkan.

Kemudian ajukan pertanyaan apabila belum jelas.

Baca juga: YLKI Tegaskan Pinjol Tak Boleh Beberkan Data Nasabah ke Publik

Perlu diketahui, OJK melarang penyelenggara pinjaman online resmi mengakses daftar kontak, berkas gambar, dan informasi pribadi dari ponsel pengguna.

Selain itu, wajib memenuhi seluruh ketentuan POJK 77/2016 dan POJK 18/2018 mengenai Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bagaimana Langkah Aman Melakukan Pinjaman Online? Simak 6 Saran dari OJK Berikut Ini

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved