Bantuan Sosial

Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Daftar Penerima Bansos PKH Tahap 4 Oktober 2021

Bantuan perlindungan sosial PKH pada Oktober 2021 telah memasuki tahap pencairan ke IV. akses cekbansos.kemensos.go.id cek penerima bansos PKH.

Editor: Ikbal Nurkarim
Instagram kemensosri
Ilustrasi bansos tunai. Mudah, begini cara cek penerima Bansos Tunai BST, PKH dan BPNT di cekbansoskemensos.go.id, serta cara mencairkannya 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah cara cek daftar penerima Bantuan Sosial (Bansos) PKH bulan Oktober 2021.

Pemerintah masih memberikan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) kepada masyarakat.

Penerima bantuan sosial (bansos) PKH dari pemerintah dapat dicek secara online.

Cukup akses cekbansos.kemensos.go.id untuk mengecek penerima bansos PKH.

Bantuan perlindungan sosial PKH pada Oktober 2021 telah memasuki tahap pencairan ke IV.

Berdasarkan informasi yang diposting Instagram @kemensosri, bantuan perlindungan sosial PKH pada Oktober 2021 telah memasuki tahap pencairan ke IV.

Bansos PKH hanya diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan yang sesuai kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial.

Baca juga: Siap-siap Masuk Rekening, Pencairan PKH Tahap 4 Oktober 2021, Login cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga: Jadwal Pencairan PKH Tahap 4 Oktober 2021, Login dtks.kemensos.go.id atau cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga: Cek Penerima Bansos PKH 2021 Tahap 4 yang Cair Bulan Oktober, Login cekbansos.kemensos.go.id

Adapun besaran bantuan PKH per tahun 2021 yang diberikan sejumlah:

Program Keluarga Harapan (PKH)

- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000 per tahun;

- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved