Kabar Artis
NASIB Oknum TNI yang Bantu Loloskan Rachel Vennya, Kini Dinonaktifkan hingga Diperiksa Kogasgabpad
Oknum TNI berinisial FS yang diduga meloloskan selebgram Rachel Vennya dari prosedur karantina setelah melakukan perjalanan dari luar negeri diperiksa
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus kaburnya selebgram, Rachel Vennya dari karantina di Wisma Atlet Pademangan terus diselidiki pihak berwajib.
Bahkan polisi turut membantu penyelidikan kasus kaburnya Rachel Vennya dari lokasi karantina yang diduga dibantu oknum TNI.
Oknum TNI berinisial FS yang diduga meloloskan selebgram Rachel Vennya dari prosedur karantina setelah melakukan perjalanan dari luar negeri masih diperiksa.
Hal itu dikatakan Kepala Penerangan Kodam Jaya (Kapendam Jaya) Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS.
Oknum TNI yang membantu Rachel Vennya kabur dari Wisma Atlet juga telah dinonaktifkan.
Baca juga: Polisi Panggil Rachel Vennya, Buntut Kabur dari Karantina di Wisma Atlet
Baca juga: Rachel Vennya Bakal Segera Diperiksa, Kekasih Salim Nauderer Minta Maaf Kabur dari Karantina
Baca juga: Rachel Vennya Harus Kembali Karantina dan Dihukum, Terancam 1 Tahun Penjara, Buna: Aku Egois
Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul artikel Oknum TNI yang Bantu Loloskan Rachel Vennya Masih Diperiksa di Internal Kogasgabpad, Herwin menjelaskan oknum TNI berinisial FS tersebut saat ini masih diperiksa secara internal oleh Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad).
"Masih proses pemeriksaan semuanya. Pemeriksaan masih di internal Kogasgabpad," kata Herwin ketika dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (17/10/2021).
Herwin mengatakan pemeriksaan yang dilakukan oleh Kogasgabpad dilakukan terhadap para petugas yang terkait dengan pelaksanaan karantina.
"Pemeriksaan dikhususkan bagi para petugas yang terkait pelaksanaan karantina," kata Herwin.
Herwin mengungkapkan saat ini pihak Kodam Jaya sedang dalam proses penyelidikan terkait berita kaburnya Rachel dari Karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan.
Pemeriksaan yang dilakukan, kata dia, dimulai dari hulu sampai ke hilir yang artinya pemeriksaan dilakukan dimulai dari Bandara sampai dengan di RSDC wisma Pademangan.
Dari hasil penyelidikan sementara, kata dia, terdapat temuan bahwa adanya oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara berinisial FS yang melakukan tindakan non prosedural.

Baca juga: NEWS VIDEO Rachel Vennya Diproses, Satgas Ingatkan Sanksi bagi Pelanggar Aturan Karantina
Padahal, kata dia, keputusan Ka Satgas Covid 19 Nomor 12/2021 tanggal 15 September 2021 menyatakan bahwa yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan adalah untuk kelompok kalangan.
Pertama, pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.
Kedua, pelajar atau mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari Luar Negeri.