CPNS 2021

Link Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021, Passing Grade Kelulusan dan Syarat Bisa Ikut SKB

Berikut ini link untuk melihat pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

tangkap layar scasn.bkn.go.id
Tangkap layar halaman https://sscasn.bkn.go.id/.Link Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021, Passing Grade Kelulusan dan Syarat Bisa Ikut SKB 

TRIBUNKALTIM.CO  - Berikut ini link untuk melihat pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Kapan pastinya pengumuman hasil SKD CPNS 2021 ini sudah bisa dilihat?

Seperti diketahui jadwal pengumuman hasil SKD CPNS 2021 atau pengumuman kelulusan SKD CPNS 2021 dirilis pada tanggal 17-18 Oktober 2021.

Namun apakah sudah bisa dicek hasil tes SKD tersebut.

Simak cara cek hasil tes SKD CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: Bank Soal SKD CPNS 2021, Contoh TIU Verbal Analogi hingga Kisi-kisi Kemampuan Numerik dan Figural

Baca juga: INFO CPNS Kaltim: Inilah Skema Pangkat Golongan Serta Besaran Gaji PNS hingga Jaminan Pensiun

Baca juga: Simak Ketentuan Lolos Passing Grade SKD CPNS 2021, Berikut Materi SKB yang Bakal Diujikan

Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan segera merilis pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2021.

Pelaksanaan ujian SKD sendiri sudah hampir rampung di seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Sehingga BKN pengumuman SKD akan dirilis dalam waktu dekat.

Sementara apabila merujuk pada Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 5587 Tahun 2021, jadwal pengumuman hasil SKD CPNS 2021 atau pengumuman kelulusan SKD CPNS 2021 dirilis pada tanggal 17-18 Oktober 2021.

Namun, jadwal pengumuman hasil SKD CPNS 2021 tersebut diperkirakan masih akan berubah mengingat tahapan rekrutmen CPNS tahun ini beberapa kali mengalami penyesuaian jadwal.

Belum lagi, BKN juga melakukan penjadwalan ulang bagi peserta SKD yang sebelumnya diketahui reaktif Covid-19.

Sebagaimana hasil kelulusan seleksi administrasi, pengumuman hasil SKD CPNS 2021 juga akan diumumkan secara online, baik melalui laman SSCASN maupun situs resmi masing-masing instansi.

Apabila dinyatakan lolos passing grade dan skor SKD memenuhi kuota jumlah 3 kali formasi, maka peserta bisa ikut serta ke tapahan seleksi selanjutnya, yakni seleksi kompetensi bidang (SKB).

Baca juga: Simak Ketentuan Lolos Passing Grade SKD CPNS 2021, Berikut Materi SKB yang Bakal Diujikan

Berikut ini cara mudah mengecek pengumuman hasil SKD CPNS 2021:

* Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/ (langsung klik)

* Pilih menu "Layanan Informasi" di bagian pojok kanan atas

* Klik "Hasil SKD CPNS" yang berada di paling bawah

* Halaman informasi hasil SKD CPNS otomatis akan ditampilkan oleh sistem.

Seperti dilansir dari Kompas.com, namun sayangnya, untuk saat ini menu "Hasil SKD CPNS" belum memuat informasi apa pun.

Hasil SKD CPNS 2021 baru bisa diakses sesuai jadwal yang akan ditetapkan oleh panitia seleksi nasional kemudian.

ILUSTRASI CPNS. Simak aturan nilai pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
ILUSTRASI CPNS. Simak aturan nilai pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021. (TribunWow.com/Rusintha Mahayu)

Nilai Ambang Batas SKD

Dalam SKD tersebut, peserta CPNS berlomba-lomba untuk mencapai nilai ambang batas.

Seperti dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul Aturan Nilai Peserta SKD CPNS 2021 yang Lolos Passing Grade, Peserta Terpilih Ikuti SKB, nantinya, nilai peserta dipilih yang terbaik dan sesuai ketentuan untuk melanjutkan tahap berikutnya.

Bagi peserta tahap SKD yang nilainya di atas passing grade, ada ketentuan nilai yang harus diperhatikan.

Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.

Baca juga: Pengumuman SKD CPNS 2021 dan Cek Ketentuan Nilai Peserta SKD yang Lolos Passing Grade

Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.

Jika pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan dan penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU sampai dengan TWK masih sama, maka pelamar diikutkan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Peserta yang lolos tahap SKD nantinya bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni ujian SKB.

Dalam tes SKB ini, peserta akan dihadapkan ujian yang sesuai bidang yang dilamar.

Peserta ujian SKD CPNS 2021 Kemenko Marves. (Kemenko Marves)

Tes SKB nantinya juga akan dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Selain CAT, ada pula materi ujian yang akan disajikan dalam bentuk lain.

Apa saja bentuk Materi SKB CPNS selain menggunakan Computer Assisted Test (CAT)?

Baca juga: INFO CPNS Kaltim: Jadwal SKB dan Contoh Soal CPNS 2021, Cek Nilai Ambang Batas SKD & Passing Grade

Sesuai PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 43, selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa:

a. Psikotest;

b. Tes Potensi Akademik;

c. Tes Kemampuan Bahasa Asing;

d. Tes Kesehatan Jiwa;

e. Tes Kesegaran Jasmani/Tes Kesamaptaan;

f. Tes Praktik Kerja;

g. Uji Penambahan Nilai dari Sertifikat Kompetensi;

h. Wawancara; dan/atau

i. Tes lain sesuai persyaratan jabatan.

Selain Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan menggunakan CAT BKN, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 (satu) jenis/bentuk tes lain.

Instansi Daerah saat Seleksi SKB wajib menggunakan CAT dan dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 (satu) jenis/bentuk tes lain untuk jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, tetapi jenis/bentuk tes yang diujikan bukan merupakan tes wawancara.

Baca juga: INFO CPNS Kaltim: Cara Cek Live Score Nilai Tes SKD, Pengumuman Hasil Ujian CPNS 2021 Diundur?

Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021

Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 1023 Tahun 2021, nilai ambang batas kelulusan SKD resmi ditetapkan sebagai berikut:

1. Formasi umum

TWK: 65

TIU: 80

TKP 166

2. Formasi kebutuhan khusus atau disabilitas

TIU: 60

Total nilai SKD 286

3. Formasi khusus cumlaude

TIU: 85

Total nilai SKD 311

4. Formasi khusus diaspora

TIU: 85

Total nilai SKD 311

5. Formasi khusus putra/putri Papua dan Papua Barat

TIU: 60

Total nilai SKD: 286

6. Formasi kebutuhan umum Dokter

TIU: 80

Total nilai SKD: 311

7. Formasi kebutuhan umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api

TIU: 70

Total nilai SKD: 286

Nilai Ambang Batas Kelolosan PPPK 2021

A. Jabatan Fungsional Guru

Menurut Keputusan Menteri PAN-RB No. 1127/2021, berikut nilai ambang batas untuk seleksi PPPK Guru 2021:

- Seleksi Kompetensi Teknis: (terlampir)

Nilai kumulatif maksimal: 500

- Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural: 130

Nilai kumulatif maksimal: 200

- wawancara: 24

Nilai kumulatif maksmial: 40

B. Jabatan Fungsional

Menurut Keputusan Menteri PAN-RB No. 1128/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2021, berikut nilai ambang batas untuk seleksi PPPK 2021:

- Seleksi Kompetensi Teknis: (terlampir)

Nilai kumulatif maksimal: 450

- Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural: 130

Nilai kumulatif maksimal: 200

- wawancara: 24

Nilai kumulatif maksmial: 40

Baca juga: Simak Ketentuan Lolos Passing Grade SKD CPNS 2021, Berikut Materi SKB yang Bakal Diujikan

Sistem CAT SKD CPNS dan PPPK kini memiliki fitur baru yang mengharuskan peserta wajib menyetujui pernyataan untuk tidak menyebarkan soal-soal SKD yang diberikan.

Pihak panselnas akan mendiskualifikasi peserta yang terbukti menyebarkan soal-soal baik dengan sengaja maupun tidak sengaja.

Hal tersebut dilakukan agar pelaksanaan tes dapat terlaksana tanpa ada kecurangan sedikit pun.

Jika Anda menemukan ada kecurangan dan penyebaran soal CPNS dan PPPK, segera laporkan tindakan Field Report tersebut dengan mengisi aduan pada link //bit.ly/Form_Laporan_FR. (*)

Berita terkait CPNS 2021

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved