Berita Nasional Terkini
Nasib Dua Polisi Terdakwa Pembunuh Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek, Didakwa Pasal Penganiayaan
Nasib dua polisi terdakwa pembunuh laskar khusus FPI di tol Jakarta-Cikampek, dijerat pasal penganiayaan.
TRIBUNKALTIM.CO - Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui, keduanya merupakan terdakwa kasus unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum yang menewaskan laskar khusus Front Pembela Islam ( FPI).
Diketahui, peristiwa ini menewaskan 6 orang laskar khusus FPI.
Peristiwa tersebut terjadi di Tol Jakarta-Cikampek.
Saat itu para laskar khusus FPI ini dikabarkan sedang mengawal Habib Rizieq Shihab..
Baca juga: Aziz Yanuar Beber 7 Indikator Bahaya Medsos Facebook,Buntut FPI dan Habib Rizieq Masuk Daftar Hitam
Baca juga: Terbongkar Detik-Detik Irjen Napoleon Bisa Aniaya Muhammad Kece, Tukar Gembok, Dibantu Eks Bos FPI
Baca juga: Update Nasib Kasus Munarman, Polisi Sebut Eks Sekjen FPI Terlibat Terorisme Jamaah Ansharut Daulah
Peristiwa ini pun menjadi sorotan lantaran mulanya disebut-sebut sebagai pelanggaran HAM berat.
Dilansir dari Kompas.com, Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan untuk Briptu Fikri Ramadhan, terdakwa kasus dugaan tindak pidana pembunuhan di luar hukum ( unlawful killing) terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021).
Briptu Fikri didakwa melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian empat laskar FPI.
"Akibat perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan saksi Ipda Mohammad Yusmin Ohotella serta Ipda Elwira Priadi Z, mengakibatkan matinya Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfil Hakim, Akhmad Sofiyan, M Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Poetra," kata jaksa.
Jaksa menyatakan, perbuatan Fikri merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan peran Briptu Fikri bersama dua terdakwa lainnya.
Briptu Fikri disebut termasuk ke dalam salah satu orang yang menyebabkan tewasnya empat laskar FPI.
Empat laskar FPI tersebut ditembak di mobil Daihatsu Xenia warna silver bernopol B-1519-UTI.
Peristiwa itu terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
PN Jakarta Selatan menggelar sidang kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap empat laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada hari ini.
Ada dua polisi yang jadi tersangka dalam kasus itu, yaitu Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan.
Baca juga: Inilah Sosok Polisi Terduga Penembak Laskar FPI, EPZ Perwira Berpangkat Ipda, Tewas Kecelakaan
Sidang tersebut merupakan sidang perdana yang digelar PN Jakarta Selatan.
Ketua majelis hakim dalam sidang adalah M Arif Nuryanta, hakim anggota yaitu Suharno dan Elfian.
JPU dari Kejaksaan Agung melimpahkan dua berkas perkara kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap empat laskar FPI ke PN Jakarta Selatan.
Pelimpahan berkas ke PN Jaksel tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama kedua terdakwa.
Dengan keluarnya Surat Keputusan Ketua MA tersebut, Surat Keputusan MA Nomor: 152/KMA/SK/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pasal yang didakwakan terhadap kedua terdakwa adalah Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jumlah tersangka dalam perkara ini semestinya ada tiga.
Namun, satu tersangka, yakni EPZ, meninggal dunia pada 4 Januari 2021.
Penyidikan terhadap EPZ pun kemudian dihentikan.
Baca juga: Polisi yang Tembak Mati Laskar FPI Jadi Tersangka tapi Belum Ditahan, Penjelasan dari Pihak Polri
Sorotan Aziz Yanuar
Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar merespon perlakuan Polri ke tersangka unlawful killing yang menewaskan 6 laskar khusus Front Pembela Islam ( FPI).
Aziz Yanuar lantas membandingkan sikap penyidik Polri terhadap kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Habib Rizieq Shihab.
Menurut Aziz Yanar, polisi langsung menahan Imam Besar eks FPI tersebut.
Beda halnya dengan dua tersangka dari polisi yang diduga melakukan unlawful killing.
Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengkritik keras langkah kepolisian yang tidak menahan dua tersangka kasus unlawful killing terhadap 6 laskar FPI.
Aziz mempertanyakan mengapa polisi tidak melakukan langkah saat menahan Rizieq Shihab.
"(Kasus) prokes ditahan, pembunuhan tidak ditahan, wow!" kata Aziz saat dihubungi, Rabu (7/4/2021).
Dirinya tidak mengerti apakah kasus protokol kesehatan lebih berbahaya ketimbang kasus unlawful killing.
"Kenapa prokes ditahan ya? apakah prokes lebih bahaya dari membunuh?" pungkas Aziz Yanuar.
Dua personel Polda Metro Jaya yang menjadi pelaku penembakan laskar FPI hingga tewas tidak ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan unlawful killing.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyatakan keduanya masih belum dilakukan proses penahanan oleh penyidik Polri.
"Enggak, ini kan masih kita lihat. Apakah tersangka ditahan, nanti akan dilanjutkan oleh penyidik," kata Brigjen Rusdi kepada wartawan, Rabu (7/4/2021).
Rusdi menuturkan penahanan merupakan kewenangan dari penyidik.
Nantinya, penyidik yang akan menilai apakah keduanya harus dilakukan proses penahanan atau tidak.
"Penyidik punya pertimbangan subjektif dan objektif. Nanti penyidik akan mempertimbangkan itu," tukas dia.
Diwartakan sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan tiga personel Polda Metro Jaya menjadi tersangka dalam dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap 6 orang laskar FPI.
Baca juga: TERUNGKAP Penyebab Seorang Polisi yang Tembak Laskar FPI Meninggal Dunia, Kata Polri soal Kronologi
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis kemarin.
"Pada hari kamis kemarin, penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa KM 50 dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka," kata Brigjen Pol Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Dijelaskan Rusdi, satu orang tersangka berinisial EPZ diketahui telah meninggal dunia.
Dengan kata lain, status hukumnya nantinya akan langsung digugurkan oleh penyidik.
"Akan tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia berdasarkan 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," ungkap dia.
Atas dasar itu, pihaknya akan melanjutkan penyidikan sebagai tersangka terhadap dua personel Polri yang terlibat dalam kasus tersebut.
Polri berjanji penyidikan akan dilakukan secara transparan.
"Jadi kelanjutannya terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50.
Oleh karena itu pada rekan-rekan sekalian kita tunggu saja, tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan dan akuntabel," tukas dia. (*)