Berita Nasional Terkini
Polisi yang Tembak Mati Laskar FPI Jadi Tersangka tapi Belum Ditahan, Penjelasan dari Pihak Polri
Dua personel Polda Metro Jaya yang menjadi pelaku penembakan laskar FPI hingga tewas tidak ditahan, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus penembakan Laskar Front Pembela Islam (FPI) masih berlanjut.
Ketiga anggota polisi yang menembak mati para Laskar FPI itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dilansir dari Tribunnews, dua personel Polda Metro Jaya yang menjadi pelaku penembakan laskar FPI hingga tewas tidak ditahan, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan unlawful killing.
Baca juga: Demi Bela 6 Laskar FPI, Amien Rais CS Akhirnya Bertemu Jokowi, Mahfud MD: Ngomongnya Pendek & Serius
Baca juga: Anak Buahnya Ketahuan Komnas HAM Hapus CCTV Penembakan Laskar FPI, Jenderal Idham Azis Dalam Masalah
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyatakan keduanya masih belum dilakukan proses penahanan oleh penyidik Polri.
"Enggak, ini kan masih kita lihat. Apakah tersangka ditahan, nanti akan dilanjutkan oleh penyidik," kata Brigjen Rusdi kepada wartawan, Rabu (7/4/2021).
Rusdi menuturkan penahanan merupakan kewenangan dari penyidik.
Nantinya, penyidik yang akan menilai apakah keduanya harus dilakukan proses penahanan atau tidak.
"Penyidik punya pertimbangan subjektif dan objektif. Nanti penyidik akan mempertimbangkan itu," tukas dia.
Diwartakan sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan tiga personel Polda Metro Jaya menjadi tersangka dalam dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap 6 orang laskar FPI.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis kemarin.
"Pada hari kamis kemarin, penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa KM 50 dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka," kata Brigjen Pol Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Dijelaskan Rusdi, satu orang tersangka berinisial EPZ diketahui telah meninggal dunia.
Dengan kata lain, status hukumnya nantinya akan langsung digugurkan oleh penyidik.
"Akan tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia berdasarkan 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," ungkap dia.
Atas dasar itu, pihaknya akan melanjutkan penyidikan sebagai tersangka terhadap dua personel Polri yang terlibat dalam kasus tersebut.