Berita Nasional Terkini
Terbongkar di Pengadilan, 4 Laskar FPI Cekik Polisi dan Berusaha Rebut Senjata, Akhirnya Ditembak
Terbongkar di Pengadilan, laskar khusus FPI cekik polisi dan berusaha rebut senjata, akhirnya ditembak
Editor:
Rafan Arif Dwinanto
Wartakotalive.com/Joko Supriyanto
Inilah lokasi Km 50 Tol Cikampek yang menjadi lokasi penembakan 6 Laskar FPI, Selasa (8/12/2020).
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata jaksa dalam persidangan Senin (18/10/2021).
Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)