Amalan dan Doa
Tidak Boleh Sembarangan, Ini Syarat Menjadi Imam dan Tata Cara Sholat Berjamaah
Tidak boleh sembarangan, Ini syarat menjadi imam dan tata aara sholat berjamaah.
TRIBUNKALTIM.CO - Tidak boleh sembarangan, Ini syarat menjadi imam dan tata aara sholat berjamaah.
Shalat Berjamaah adalah Salat yang dilaksanakan lebih dari satu orang baik Shalat Fardhu maupun Sholat Sunnah.
Hukum Shalat berjamaah sangat dianjurkan atau sunnah mu’akkadah khusus untuk Sholat Fardhu.
Sementara Shalat Sunnah, di antaranya lebih baik dikerjakan sendiri-sendiri.
Shalat berjamaah tidak sekadar shalat bersama-sama. Shalat berjamaah harus ada yang menjadi imam.
Sedangkan lainnya menjadi makmum. Imam dan makmum harus memenuhi syarat tertentu.
Baca juga: Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Melaksanakan Sholat Jumat, Langsung Duduk Ketika Masuk Masjid
Baca juga: Tata Cara, Bacaan Niat dan Doa Khusus Sholat Dhuha, Dilengkapi Keutamaan Jika Mengamalkannya
Baca juga: Orang Tua Pasti Berharap Anaknya Pintar dan Saleh, Ini Doa yang Bisa Dipanjatkan
Tata Cara Shalat Berjamaah
- Imam berdiri di depan makmum
- Takbiratul Ihram seraya melafalkan niat menjadi imam. Makmum melafalkan niat menjadi makmum
- Membaca doa iftitah, surat al-Fatihah, dan surat pendek.
- Dalam shalat Maghrib, Isya’, dan Subuh, imam membaca surat al-Fatihah dan surat atau ayat pada raka’at pertama dan kedua dengan suara yang keras.
- Pada Shalat Dhuhur dan Asar, imam membaca al-Fatihah dengan suara yang lirih.
- Pada saat imam membaca surat al-Fatihah, makmum mendengarkan bacaan imam.
- Setelah imam selesai membaca surat al-Fatihah imam diam sejenak, kemudian membaca surat atau ayat al-Qur’an. Ketika imam diam, makmum membaca surat al-Fatihah.
- Setelah selesai membaca al-Fatihah dan surat, imam ruku’ diikuti makmum.
- Imam bangun dari ruku’ sambil membaca doa i'tidal. Makmum mengikuti.
- Imam sujud dengan thuma’ninah diikuti oleh makmum
- Imam bangun dari sujud kemudian duduk. Begitu juga dengan makmum
- Imam sujud yang kedua diikuti makmum.
- Imam bangun dari sujud kemudian berdiri, makmum mengikuti imam.
- Setelah tegak berdiri membaca al-Fatihah lagi seperti rakaat pertama. Begitu seterusnya sampai selesai.
- Pada shalat Dhuhur, Asar, Maghrib, dan Isya pada rakaat kedua, disunnahkan membaca tasyahud awal.
- Jika setelah rakaat kedua imam lupa tidak tasyahud awal, makmum laki-laki mengingatkan dengan bacaan tasbih Subhanallah.
- Makmum perempuan mengingatkan imam dengan cara menepuk punggung tangan. Yaitu mempertemukan telapak tangan yang satu dengan punggung telapak tangan yang lain. Begitu juga, makmum mengingatkan imam ketika lupa atau keliru dalam rakaat, bacaan, atau gerakan shalat.
- Jika ada makmum yang terlambat, dia wajib mengikuti imam. Makmum masih mendapatkan rakaat imam jika ia datang imam dalam posisi ruku’, makmum kemudian berniat dan takbiratul ihram, kemudian mengikuti ruku’nya imam. Setelah salam, menambah rakaat yang tertinggal. Makmum yang terlambat dinamakan makmum masbuq.
Bagaimanakah syarat-syarat imam atau makmum?
Syarat menjadi imam
Imam shalat berjamaah harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:
a. Memenuhi syarat wajib shalat
b. Memenuhi syarat sah shalat
c. Mengetahui tata cara shalat
d. Fasih bacaan al-Qur’annya, terutama surat al-Fatihah
e. Laki-laki, jika makmumnya laki-laki atau campuran laki-laki dan perempuan. Jika makmumnya perempuan, maka perempuan boleh jadi imam.
f. Dapat dilihat oleh makmum
g. Bukan orang yang sering melakukan dosa
h. Berniat menjadi imam. Jika tidak berniat menjadi imam, tidak mendapat keutamaan shalat berjamaah.
i. Apabila dalam jamaah terdapat beberapa orang yang pantas menjadi imam, secara berurutan dipilih imam yang: lebih alim atau paham tentang tata cara shalat, lebih fasih bacaan al-Qur’annya, lebih banyak hafalan al- Qur’annya, lebih zuhud, lebih wira’i, lebih tua umurnya, lebih mulya nasabnya, lebih terhormat, dan lebih bersih pakaiannya.
Syarat menjadi makmum
a. Berdiri di belakang imam. Makmum tidak boleh berada di depan imam.
b. Niat menjadi makmum
c. Mengikuti gerakan imam. Makmum tidak boleh mendahului gerakan imam. Juga tidak boleh tertinggal dua gerakan imam
d. Sesuai antara gerakan imam dan makmum
e. Berada pada satu tempat dengan imam.
f. Mengetahui perubahan gerakan imam. Jika tidak dapat melihat langsung gerakan imam, makmum dapat mengetahui perubahan gerakan shaf atau barisan di depannya.
Masbuq
Makmum masbuq yaitu makmum yang terlambat datang.
Maksudnya makmum yang mendapati imam pada saat berdiri sebelum ruku’ tetapi makmum tidak dapat menemukan waktu yang cukup untuk menyelesaikan bacaan Fatihah.
Makmum yang demikian segera ruku’ mengikuti imam, meskipun belum selesai dalam membaca surat al-Fatihah.
Makmum masbuq tersebut masih mendapatkan raka’atnya imam selama imam belum bangun dari ruku’nya.
Jika makmum menemukan imam sudah bangun dari ruku’, makmum juga segera niat kemudian dan takbiratul ihram dan segera mengikuti imam.
Setelah imam salam, makmum yang terlambat menambah rakaat yang tertinggal.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Syarat Menjadi Imam dan Makmum dalam Shalat Berjamaah dan Tata Cara Shalat Berjamaah,