Berita Nasional Terkini
ATURAN dan Syarat Naik Pesawat Terbaru Oktober 2021, Cek Tarif Baru Tes PCR Lion Air dan Garuda
Aturan dan syarat naik pesawat terbaru Oktober 2021, cek tarif baru tes PCR Lion Air dan Garuda Indonesia.
- Memiliki aplikasi PeduliLindungi guna mengintegrasikan hasil tes pemeriksaan Covid-19 yang telah dilakukan dan sertifikat vaksinasinya
- Mengikuti proses validasi dan pemeriksaan dokumen, mulai dari pemindaian kode batang atau barcode di aplikasi PeduliLindungi hingga menunjukkan keterangan hasil negatif tes uji Covid-19 dan setifikat vaksinasi
- Menjalani pemeriksaan keamanan tahap pertama dan kedua oleh petugas aviation security di bandara
- Tak lupa, seluruh awak kabin pesawat dan penumpang wajib mengenakan masker, menjaga kebersihan, dan mematuhi protokol kesehatan
Baca juga: BURSA TRANSFER Liga Italia: Gelandang AC Milan Tolak Barcelona, Franck Kessie Ngebet ke Real Madrid
Aturan perjalanan ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1-4 di Jawa-Bali, seluruh pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin.
"Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)," demikian bunyi Inmendagri seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi pesawat udara wajib menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil maksimal H-2 keberangkatan.
Sementara, untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut wajib menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil pada H-1.
Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali.
Aturan ini tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi seperti wilayah Jabodetabek.
Adapun untuk perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil H-1 keberangkatan dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.
Namun, apabila baru memperoleh vaksin dosis pertama pelaku perjalanan harus menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil H-2 keberangkatan.
"Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin," bunyi Inmendagri.
Baca juga: Traveler Harus Tahu, Ini Syarat Terbaru Naik Pesawat Selama PPKM hingga 4 Oktober 2021
Aturan perjalanan serupa juga berlaku pada daerah yang menerapkan PPKM level 3-4 di luar Jawa-Bali.