Berita Kukar Terkini
Curi Spare Part Alat Berat, Dua Pria Ini Ditangkap Tim Alligator dan Unit Pidum Polres Kukar
Dua orang pelaku pencurian spare part alat berat berhasil ditangkap Tim Alligator dan Unit Pidum Satreskrim Polres Kukar pada Minggu (17/10/2021) mala
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dua orang pelaku pencurian spare part alat berat berhasil ditangkap Tim Alligator dan Unit Pidum Satreskrim Polres Kukar pada Minggu (17/10/2021) malam.
Diketahui satu orang dari komplotan pencuri ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berinisial AR.
Dua pelaku tertangkap berinisial PR (31) dan HP (28), keduanya tercatat di kartu identitasnya warga Desa Suka Raja, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Pencurian yang dilakukan ketiga pelaku bermula dari laporan korban bernama Erwanda, Sabtu (2/10/2021) lalu.
Saat tengah melakukan serah terima pekerjaan di lingkungan perusahaan dengan kontraktor, korban menyadari ada mesin ekscavator telah hilang.
Baca juga: Curi Spare Part Alat Berat Milik Perusahaan, Karyawan Kontrak di Balikpapan Masuk Bui
Baca juga: Residivis Pencurian Kembali Beraksi di Penajam, Kali Ini Curi Spare part Alat Berat
Baca juga: Residivis Pencurian Kembali Beraksi di Penajam, Kali Ini Curi Spare part Alat Berat
"Untuk TKP pencurian di Desa Jembayan, Loa Kulu, Kukar. Awalnya korban melapor ke Polres Kukar, Tim Alligator dan Unit Pidum menuju kesana lalu melakukan olah TKP serta mengumpulkan petunjuk di lapangan dan memintai keterangan sejumlah saksi," tegas Kapolres Kukar AKBP Arwin Amrih Wientama, Selasa (19/10/2021) hari ini.
Dari mengorek keterangan salah satu saksi, disitulah kepolisian akhirnya mendapat petunjuk dan mengetahui ketiga kawanan pencuri tersebut.
Tim Alligator dan Unit Pidum dipimpin Kanit Ipda Jaelani, melacak keberadaan ketiga pelaku ini.
Hingga akhirnya informasi didapat oleh tim gabungan bahwa mereka kabur ke arah Sepaku.
Pelaku berinisial PR tertangkap saat tengah berada di pasar malam kawasan Sepaku 3, Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU), dia ditangkap Tim Alligator dan Unit Pidum, pada Minggu (17/10/2021) malam.
Baca juga: Curi Spare Part Alat Berat Milik Perusahaan, Karyawan Kontrak di Balikpapan Masuk Bui
Interogasi pun dilakukan pada PR yang akhirnya mengakui seluruh perbuatannya. Dia juga diminta menunjukkan dua rekan lain yang ikut dalam pencurian spare part alat berat ini beserta barang buktinya.
Kemudian, pelaku lain berinisial HP juga berhasil ditangkap jajaran, saat tengah berada di sebuah kafe di Desa Suka Raja, Kecamatan Sepaku, PPU, pada hari yang sama, tidak lama setelah rekannya tertangkap (pelaku PR).
Sedang satu pelaku lain AR jadi DPO, dia diketahui menghilang. Dua pelaku yang tertangkap, dimintai keterangan dan dibawa ke Polres Kukar untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan kepolisian terdapat satu Mesin dan pompa ekskavator jenis Volvo EC140BLCM JM 200 S/N 18047 dan komponen lainnya. "Sementara ini tim juga mencari dan mengumpulkan barang bukti lain. Baru terkumpul satu buah," ungkap AKBP Arwin Amrih Wientama.
"Barang bukti lain masih dalam pencarian karena telah dijual pelaku kepada orang yang tidak dikenal di wilayah kota Balikpapan," imbuhnya.
Satu pelaku DPO dikatakan AKBP Arwin Amrih Wientama masih dalam pencarian dan pengejaran tim. Pelaku yang sudah tertangkap sendiri kini terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan. (*)