Harun Masiku

Nasib Kasus Harun Masiku, ICW Singgung Ada Kekuatan Besar, Sempat Dikaitkan dengan PDIP dan Hasto

Nasib kasus Harun Masiku, ICW singgung ada kekuatan besar, sempat dikaitkan dengan PDIP dan Hasto Kristiyanto

Editor: Rafan Arif Dwinanto
kpu.go.id
Harun Masiku belum berhasil dibekuk KPK. ICW sebut ada kekuatan besar yang melindungi politikus PDIP ini 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) hingga saat ini belum berhasil menangkap Harun Masiku.

Diketahui, politikus PDIP ini tersandung kasus suap terhadap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Kasus Harun Masiku sempat dikaitkan dengan PDIP dan Sekjend-nya, Hasto Kristiyanto.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI, Boyamin Saiman bahkan menyebut Harun Masiku sudah ditewaskan.

Terbaru, Indonesia Corruption Watch ( ICW) kembali mengungkit kasus Harun Masiku.

ICW menyorot adanya dugaan kekuatan besar yang melindungi Harun Masiku hingga tak kunjung tertangkap.

Baca juga: BW Ungkap Keanehan di Balik Klaim KPK Temukan Lokasi Harun Masiku, Sebut Berbahaya dan Menyesatkan 

Baca juga: TERUNGKAP Alasan KPK Belum Berhasil Tangkap Harun Masiku, Meski Diklaim Telah Tahu Keberadaanya

Baca juga: KABAR Harun Masiku Tersangka Korupsi Belum Berhasil Ditangkap KPK, Interpol Terbitkan Red Notice

Sebelumnya, KPK menyebut sudah mengetahui persembunyia Harun Masiku.

Dilansir dari Wartakota dalam artikel berjudul 650 Hari Harun Masiku Buron, ICW Duga Kuat Ada Kekuatan Besar yang Melindungi, Harun Masiku, buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah 650 hari tak kunjung tertangkap hingga Selasa (19/10/2021) hari ini.

Sejak digelarnya operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap yang menjerat politikus PDIP itu pada 8 Januari 2020, dalang suap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan tersebut hingga kini masih berkeliaran.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai KPK di bawah komando Firli Bahuri enggan serius mengungkap kasus ini.

Karena jika memang benar kasus ini ditangani dengan benar, maka Harun Masiku harusnya sudah ditangkap dan diproses secara hukum.

"Ada sejumlah indikator sebelum tiba pada kesimpulan ini."

"Misalnya, ketika Pimpinan KPK memiliki keinginan untuk memulangkan paksa penyidik perkara tersebut ke instansi asalnya."

"Lalu gagalnya KPK saat ingin menyegel kantor PDIP."

"Dan terakhir pemecatan sejumlah penyelidik dan penyidik yang selama ini menangani perkara tersebut melalui tes wawasan kebangsaan," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat keterangan tertulis, Selasa (19/10/2021).

ICW menduga ada kekuatan besar yang menahan KPK untuk mengusut kasus ini, mengingat perkara suap ini melibatkan partai penguasa, yakni PDIP.

Terlebih, belakangan kasus ini dikaitkan dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

"Diduga kuat ada kekuatan besar yang melindungi mantan calon anggota legislatif tersebut."

"Hal ini menyusul indikasi adanya pejabat teras sebuah partai politik yang terlibat."

"Sederhananya, jika Harun tertangkap, maka besar kemungkinan pejabat teras partai politik tersebut akan turut terseret proses hukum," paparnya.

Demi menyelesaikan kasus tersebut, ICW meminta Dewan Pengawas KPK berkgerak cepat memeriksa jajaran pimpinan KPK.

"Dewan Pengawas harusnya segera memanggil pimpinan KPK dan Deputi Penindakan, untuk menelusuri hambatan utama dalam pencarian Harun.

"Jika ditemukan adanya kesengajaan untuk melindungi buronan tersebut, Dewan Pengawas harus memeriksa dan menjatuhkan sanksi etik kepada mereka," tutur Kurnia.

Baca juga: Harun Masiku Masih Buron, ICW Sebut Sudah Lebih 500 Hari Sejak Ditetapkan Tersangka Belum Diringkus

KPK Bernafsu

Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto mengaku tahu keberadaan Harun Masiku.

Bahkan, Karyoto mengaku sangat bernafsu menangkap buronan Interpol tersebut.

"Hanya saja karena tempatnya tidak di dalam (negeri), kita mau ke sana juga bingung."

"Pandemi sudah berapa tahun."

"Saya sangat nafsu sekali ingin menangkapnya."

"Kalau dulu Pak Ketua (Firli Bahuri) sudah perintahkan, saya berangkat," ucap Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021).

Karyoto menyatakan sudah mendapat informasi mengenai keberadaan Harun Masiku, sebelum salah satu Kasatgas nonaktif KPK Harun Al Rasyid menyebut buronan tersebut terdeteksi berada di Indonesia.

Informasi yang diperoleh Karyoto mengenai lokasi Harun Masiku sama dengan informasi yang diterima Harun Al Rasyid.

"Memang kemarin sebenarnya sudah masuk ya."

"Sebelum Harun Al Rasyid teriak-teriak saya tahu tempatnya."

"Saya tahu tempatnya, hampir sama informasi yang disampaikan rekan kami Harun dengan kami punya informasi sama," ungkapnya.

Namun, kata Karyoto, hingga saat ini pihaknya belum berkesempatan menangkap Harun Masiku.

Apalagi, saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

"Kesempatannya yang belum ada," ucap Karyoto.

Untuk itu, Karyoto membantah anggapan yang menyebut KPK enggan menangkap Harun Masiku.

"Tidak ada sama sekali mau menginikan mengitukan."

"Selama yang bersangkutan ada dan bisa dipastikan A1 keberadaannya, saya siap berangkat, kalau memang tempatnya bisa kita jangkau ya."

"Enggak etis dan enggak patut kita buka di sini."

"Kalau dia tahu kita sedang cari di mana, nanti dia geser lagi, bingung lagi kita," paparnya.

Baca juga: Harun Masiku Segera Jadi Buruan Interpol, KPK Minta NCB Terbitkan Red Notice ke eks Caleg PDIP

Soal Red Notice

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Amur Chandra Juli Buana, menjelaskan alasan nama Harun Masiku tidak ada dalam situs resmi interpol, meskipun red notice sudah diterbitkan.

Amur mengakui saat mengajukan permohonan penerbitan red notice kepada markas besar Interpol di Lyon, Prancis, pihaknya memang diminta mengisi salah satu kolom permintaan, dipublikasikan atau tidak.

Dalam kasus ini, kata dia, permintaan agar red notice eks politikus PDIP itu tidak dipublikasikan di situs resmi interpol, merupakan hasil gelar perkara antara penyidik KPK, Kejaksaan, maupun internal interpol Indonesia.

"(Yang minta tidak dipublish) penyidiknya bersama-sama kita pada saat gelar perkara."

"Jadi itu ada contengan 2 pilihan."

"Jadi sebenarnya dipublish atau tidak, tidak menjadi suatu hal krusial bagi penyidik."

"Karena bagi kami interpol, data itu sudah tersebar ke seluruh negara," kata Amur di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2021).

Menurutnya, nama Harun Masiku tetap masuk dalam jaringan interpol yang disebar ke 194 negara, meskipun tidak masuk situs resmi interpol.

Dia menyebut permintaan agar nama Harun Masiku dipublish hanya memperlambat.

"Contohnya kita minta dipublish, nanti Interpol Lyon begitu tahu kita dipublish, mereka akan bertanya kembali kepada kita."

"Kenapa ini minta dipublish? Apakah ini sangat perkara yang sangat besar dan memerlukan penanganan yang segera?"

"Banyak nanti yang akan tiktoknya, akan pertanyaan yang berulang kembali dari Interpol Lyon. Sedangkan kita yang inginkan adalah percepatan," jelas Amur.

Tak hanya itu, kata dia, alasan nama Harun Masiku tak dipublikasikan di situs resmi interpol, lantaran ingin menjaga kerahasiaan agar tak ada kejadian yang tidak diinginkan.

"Kita inginkan adalah kerahasiaan, kalau masyarakat umum melihat itu, kita khawatirnya juga ada sesuatu hal yang bisa dibikin-bikin."

"Bisa mengambil dari website itu, kemudian bisa memanfaatkan hal-hal yang tidak diinginkan."

"Jadi kita pilih tidak dipublish, dan itu sudah masuk dalam servernya atau komunikasinya itu 194 negara," terangnya.

Lagi pula, menurut Amur, banyak negara yang juga tidak mempublish para buronannya di situs interpol, dan hal ini tidak menjadi krusial dalam penyidikan.

"Dipublish itu hanya untuk efek orang melihat secara umum saja."

"Tidak ada esensi terhadap penyidikan."

"Hampir semua negara anggota interpol tidak publish tersangkanya, tapi langsung direct tersangka atau red notice ke seluruh anggota melalui jalur Lyon," paparnya.

Amur mengungkapkan, red notice Harun Masiku telah diterbitkan sejak sebulan lalu.

Menurut Amur, pihaknya juga terus berupaya menjalin komunikasi dengan berbagai negara, untuk melacak keberadaan Harun Masiku.

"Sudah hampir sebulan lalu."

"Dan sampai saat ini kita masih komunikasi dengan beberapa negara untuk terus mendeteksi di pintu-pintu masuknya," ucap Amur.

Amur mengungkapkan alasan red notice Harun Masiku baru diterbitkan, setelah tahunan menjadi buronan.

Dia bilang, penerbitan red notice harus berdasarkan permintaan dari penyidik.

Ia menyampaikan, penyidik KPK baru meminta penerbitan red notice Harun Masiku, sebulan yang lalu.

Amur tidak mengetahui alasan KPK baru meminta adanya red notice terhadap buronannya tersebut.

Baca juga: Babak Baru Pengejaran Harun Masiku, Senasib Djoko Tjandra, KPK Minta Interpol Terbitkan Red Notice

"Permintaan bukan kami."

"NCB interpol hanya menerima saja permintaan dari penyidik."

"Karena ini kasus punya KPK, jadi permintaan KPK minta ke kita, kita proses," paparnya.

Setelah mendapatkan permintaan ini, kata Amur, NCB interpol baru mengirimkan hasil gelar perkara permohonan penerbitan red notice kepada markas besar interpol di Lyon, Perancis.

"Jadi (red notice terbit) sebulan lalu."

"NCB Interpol Indonesia yang memproses lalu kirim ke Lyon dan itu keluar red noticenya," ucap Amur. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved