CPNS 2021

Apa Saja Ketentuan, Materi, hingga Bobot Nilai SKB CPNS 2021? Simak Ulasannya Berikut Ini

Peserta rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 yang dinyatakan lolos seleksi kompetensi dasar (SKD) berhak mengikuti seleksi kompetensi

Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI
Pelaksanaan SKB menggunakan sistem computer assisted test yang diselenggarakan oleh BKN. Lantas, apa saja ketentuan, materi hingga bobot ujian SKB CPNS 2021? 

- Tes kesehatan jiwa

- Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan

- Tes praktek kerja

- Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi wawancara, dan/atau

- Tes lain sesuai persyaratan jabatan.

Baca juga: Kapan SKB CPNS 2021 Dilaksanakan? Berikut Penjelasan Badan Kepegawaian Negara

Instansi Pusat

Lebih lanjut, pelaksanaan SKB pada Instansi Pusat menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

Selain melaksanakan SKB dengan sistem CAT, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 jenis/bentuk tes lain setelah mendapat persetujuan menteri, dalam hal ini MenPAN-RB.

Jika instansi pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, berlaku ketentuan sebagai berikut:

- SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT, diberikan bobot paling tinggi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan

Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Instansi Daerah

Sementara pelaksanaan SKB pada instansi daerah wajib menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

Jika pelaksanaan SKB terdapat jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak 1 jenis/bentuk tes lain.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved