Berita Nasional Terkini

INILAH Syarat Terbaru Naik Pesawat Lion Air Selama PPKM, Satgas Covid-19 akan Terbitkan SE Wajib PCR

Lion Air menerapkan beberapa aturan tersebut dengan tujuan mendukung usaha pemerintah menanggulangi Covid-19.

Editor: Ikbal Nurkarim
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Pesawat Lion Air, inilah aturan terbaru syarat naik pesawat Lion Air pasca pemerintah kembali memperpanjamg PPKM, simak juga penjelasan pemerintah yang akan mengeluarkan surat edaran wajib PCR bagi penumpang pesawat. 

- Usia <12 tahun (di bawah 12 tahun), dibatasi sementara atau tidak bepergian terlebih dahulu.

Baca juga: ATURAN dan Syarat Naik Pesawat Terbaru Oktober 2021, Cek Tarif Baru Tes PCR Lion Air dan Garuda

3. RT-PCR dan RDT-ANTIGEN Uji Kesehatan

- Perhatikan dengan seksama masa berlaku hasil negatif dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan dan daerah tujuan.

- Pemeriksaan/pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi (terdaftar) di big data New-All Record (NAR) di Kementerian Kesehatan.

- Hasil RT-PCR dan RDT-ANTIGEN akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

4. Vaksin

- Wajib melakukan vaksin minimal dosis 1 (pertama) dan menunjukkan kartu/sertfikat vaksin, serta mengikuti ketentuan persyaratan perjalanan terkini sebagaimana yang diberlakukan.

- Perjalanan untuk kepentingan khusus (mendesak), kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum/ tidak divaksin: harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis: menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin.

- Kartu atau sertifikat vaksin akan masuk dalam data dan tercatat secara elektronik (terintegrasi) dengan aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: RINCIAN Syarat Naik Pesawat Lion Air & Garuda Indonesia Oktober 2021, Cek Tarif dan Syarat Tes PCR

5. Aplikasi (Digital) untuk Perjalanan Udara

Aplikasi PeduliLindungi menampilkan/ menunjukkan (terintegrasi) data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional.

Calon penumpang diharapkan mengunduh (download) dan registrasi (pengisian) aplikasi PeduliLindungi melalui ponsel pintar (smartphone) masing-masing dari Google Play Store atau Apple Store.

Setiap calon penumpang setelah dilakukan pengambilan sampel dan uji hasil RT-PCR akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital), berisi data valid serta terintegrasi platform dimaksud.

Catatan

Dengan menggunakan aplikasi Pedulilindungi sehingga proses pengisian e-HAC yang selama ini sudah berjalan tidak akan berlaku lagi (beralih/ menyatu ke aplikasi Pedulilindungi).

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved