Senin, 15 Juni 2026

Berita DPRD Kalimantan Timur

Jawad Sirajuddin Sosper Bantuan Hukum di Samarinda

Demikian disebutkan anggota DPRD Kaltim, Jawad Sirajuddin saat melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (sosper) tentang bantuan hukum kepada warga

Tayang:
Editor: Diah Anggraeni
HO/Humas DPRD Kaltim
Anggota DPRD Kaltim Jawad Sirajuddin saat melaksanakan sosialisasi peraturan daerah tentang bantuan hukum di Jalan Biawan Gang 2 RT 06, Kota Samarinda, Sabtu (16/10/2021) lalu. 

TRIBUNKALTIM.CO - Setiap warga negara berhak mendapatkan bantuan jaminan hukum dari negara.

Demikian disebutkan anggota DPRD Kaltim, Jawad Sirajuddin saat melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (sosper) tentang bantuan hukum kepada warga Kota Kamarinda di Jalan Biawan Gang 2, RT 06, Sabtu (16/10/2021) lalu.

Baca juga: Lindungi Generasi Muda Kaltim, Saefuddin Zuhri Sosialisasi Perda Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba

Menurut politikus PAN Kaltim ini, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka perluasan bantuan hukum melalui perda oleh legislator Karang Paci.

"Di Kaltim pada umumnya masih banyak persoalan pelik tentang hukum yang mendera kalangan warga, baik itu kasus pidana maupun perdata," ujarnya.

Dikatakan Jawad, tujuan perda tersebut hadir di masyarakat diantaranya yakni menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan.

"Adapun tujuan lainnya yakni, mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan didalam hukum, ketiga menjamin bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat, keempat mewujudkam peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertangungjawabkan," sebutnya, merinci.

Baca juga: Reza Fachlevi Temui Warga Sungai Mariam, Perjuangkan Kepentingan Nelayan

Menurut Jawad, perda ini merupakan produk kerjasama antara DPRD Kaltim dengan Pemprov Kaltim.

"Ini menandakan bahwa DPRD dan pemerintah tidak hanya memikirkan, tetapi mengkonkritkan langkah-langkahnya untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan khususnya masyarakat yang tidak mampu," terangnya.

Untuk diketahui, kegiatan yang dilaksanakan tersebut dihadiri ketua RT setempat, dan warga RT 06.

Baca juga: Nidya Listiyono Gencarkan Pemahaman Pajak untuk Pembangunan

Sementara Ketua RT 06, Mulyadi Basri mengaku sangat bersyukur dan berterima kasih kepada anggota dewan, khususnya Komisi IV yang dipimpin oleh Jawad Sirajuddin, telah menjelaskan kepada warga mengenai bantuan hukum.

Mulyadi pun mengapresiasi kegiatan tersebut.

"Perda ini sangat bermanfaat untuk masyarakat khususnya warga yang tidak mampu, mengingat di dalamnya terdapat ruang bagi warga untuk mengadukan masalah hukum yang membelit, secara gratis. Semoga dengan sosialisasi ini masyarakat tercerahkan, masyarakat teredukasi dengan baik," tuturnya. (adv)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
1 - 0
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
5 - 1
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved