Berita Nasional Terkini

LENGKAP Aturan Terbaru Naik Pesawat Selama PPKM, Antigen Tak Berlaku Penumpang Wajib Tes PCR

SE terbaru tersebut tertulis, penumpang pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama dan hasil tes RT-PCR.

Editor: Ikbal Nurkarim
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Ilustrasi. Sejumlah penumpang sedang menunggu jadwal penerbangan di ruang tunggu Bandar Internasional Ahmad Yani Semarang, Rabu (1/9/2021). Simak aturan terbaru naik pesawat, tes antigen tidak lagi berlaku penumpang wajib PCR. 

Ketentuan itu tertuang dalam (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Namun seiring dengan terbitnya Inmendagri 53/2021, syarat tes RT-PCR menjadi disamakan yakni berlaku baik untuk perjalanan di Jawa-Bali, maupun di luar Jawa-Bali, sehingga syarat tes rapid antigen menjadi dihilangkan.

Syarat Penerbangan Pesawat Lion Air

Sehubungan dengan persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang pesawat selama pandemi Covid-19, berikut syarat penerbangan pesawat Lion Air, dikutip dari lionairstaging:

1. Tiba Lebih Awal

Harap tiba di bandar udara keberangkatan lebih awal yaitu 3-4 jam sebelum jadwal penerbangan.

Hal ini guna meminimalisir antrean ketika proses validasi dokumen kesehatan dan proses pelaporan (check-in).

2. Batasan Usia

- Hanya bagi >12 tahun (di atas 12 tahun) yang bisa melakukan penerbangan,

- Usia <12 tahun (di bawah 12 tahun), dibatasi sementara tidak bepergian terlebih dahulu.

Baca juga: RINCIAN Syarat Naik Pesawat Lion Air & Garuda Indonesia Oktober 2021, Cek Tarif dan Syarat Tes PCR

3. RT-PCR dan RDT-ANTIGEN Uji Kesehatan

- Harap memperhatikan masa berlaku hasil negatif dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan dan daerah tujuan.

- Pemeriksaan/pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi (terdaftar) di big data New-All Record (NAR) di Kementerian Kesehatan.

- Hasil RT-PCR dan RDT-ANTIGEN akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

4. Vaksin

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved