Berita Nasional Terkini
LENGKAP Aturan Terbaru Naik Pesawat Selama PPKM, Antigen Tak Berlaku Penumpang Wajib Tes PCR
SE terbaru tersebut tertulis, penumpang pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama dan hasil tes RT-PCR.
- Wajib melakukan vaksin minimal dosis 1 (pertama) dan menunjukkan kartu/sertfikat vaksin, serta mengikuti ketentuan persyaratan perjalanan terkini sebagaimana yang diberlakukan.
- Perjalanan untuk kepentingan khusus (mendesak), kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum/ tidak divaksin: harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis: menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin.
- Kartu atau sertifikat vaksin akan masuk dalam data dan tercatat secara elektronik (terintegrasi) dengan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Lion Air & Garuda Terbaru Masih Pakai PCR? Cek Aturan Penerbangan Oktober 2021
5. Aplikasi (Digital) untuk Perjalanan Udara
Aplikasi PeduliLindungi menampilkan/ menunjukkan (terintegrasi) data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional.
Calon penumpang diharapkan mengunduh (download) dan registrasi (pengisian) aplikasi PeduliLindungi melalui ponsel pintar (smartphone) masing-masing dari Google Play Store atau Apple Store.
Setiap calon penumpang setelah dilakukan pengambilan sampel dan uji hasil RT-PCR akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital), berisi data valid serta terintegrasi platform dimaksud.
Tujuan utama digitalisasi dokumen perjalanan udara, antara lain:
- Digunakan untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan, sehingga calon penumpang lebih praktis dan mudah, cukup dilakukan melalui aplikasi ini, karena semua dokumen kesehatan telah terintegrasi.
- Mempercepat waktu proses verifikasi,
- Mencegah dan meminimalisir hal yang tidak diinginkan seperti tindakan pemalsuan hasil uji kesehatan atau sertifikat vaksin,
- Protokol kesehatan terjaga dan diimplementasikan dengan baik (tidak perlu berdesakkan ketika melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan).
Baca juga: Syarat Naik Pesawat Lion Air dan Garuda, Cek Aturan Penerbangan Oktober 2021, PCR atau Bisa Antigen?
6. Transit (Singgah Sebentar) dan Transfer (Pindah Pesawat)
- Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar udara), maka tidak mengikuti PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1.
- Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara, maka wajib mengikuti ketentuan PPKM yang berlaku.
7. Harap memperhatikan dan mengikuti:
apabila di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas/ lembaga setempat. (*)