Virus Corona di Samarinda
Dinsos Samarinda Buka Pengajuan Santunan Warga yang Wafat karena Covid-19, Sampai 28 Oktober 2021
Dinas Sosial atau Dinsos Samarinda membuka pengajuan santunan bagi ahli waris keluarga yang meninggal karena Covid-19 di Samarinda.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dinas Sosial atau Dinsos Samarinda membuka pengajuan santunan bagi ahli waris keluarga yang meninggal karena Covid-19 di Samarinda.
Pengajuan santunan dapat dilakukan di kantor Dinsos Samarinda yang bertempat di jalan Dahlia, kelurahan Bugis, kecamatan Samarinda Kota, berdasarkan surat Gubernur Kaltim yang disampaikan pada 19 Oktober 2021 ke Dinsos Samarinda.
Santunan yang akan diberikan oleh pemerintah provinsi Kalimantan Timur tersebut dapat diajukan oleh ahli waris korban meninggal Covid-19 sampai tanggal 28 Oktober 2021.
Disampaikan oleh pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial, Dinsos Samarinda, Hendra Irwansah, bahwa hingga berita ini dinaikkan sudah ada sekitar 100 lebih berkas pengajuan yang diterima.
Baca juga: Santunan Bagi Ahli Waris Korban Covid-19 di Balikpapan, Lengkapi Syarat Sebelum 28 Oktober 2021
Baca juga: Bersinergi, BPJamsostek Gelar Vaksinasi dan Penyerahan Santunan Kematian
Baca juga: Sejumlah Anak Yatim Piatu Korban Covid-19 Terima Santunan Langsung Dari Gubernur Kaltim
Dinsos juga telah membuat surat edaran ke seluruh kelurahan di kota Samarinda untuk menginformasikan terkait kelengkapan dan ketentuan pengajuan santunan ini.
"Berkas yang masuk sudah ada 100 itu nanti masih diverifikasi lagi, kita tinjau berkasnya disini (Dinsos), nanti sampai ke Pemprov sudah fix," kata Hendra saat ditemui di kantornya, Kamis (21/10/2021).
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi sebagai berikut :
1. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga ahli waris
2. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga korban
3. Fotokopi surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan dan hasil PCR yang tercatat di New All Records (NAR) terkonfirmasi positif Covid-19
4. Fotokopi surat keterangan kematian rumah sakit dan resume medis dari rumah sakit korban probable Covid-19
5. Fotokopi buku tabungan ahli waris
6. Surat pernyataan ahli waris dan surat kuasa ahli waris yang diketahui oleh pejabat yang berwenang dan dilegalisir.
Baca juga: Balikpapan, Samarinda dan Kukar Terima Santunan Anak Yatim Piatu, Wagub Doakan jadi Orang Sukses
"Kita juga akan koordinasi dengan dinas kesehatan kota, untuk hasil PCR nya untuk verifikasi sebelum berkasnya kita sampaikan ke Pemprov," tutur Hendra lebih lanjut.
Adapun jumlah santunan yang diberikan kepada ahli waris korban meninggal karena Covid-19 disebutkan sebesar Rp 10 juta, yang akan dikirimkan langsung ke rekening tabungan ahli waris yang telah dilampirkan dalam pengajuan.
Sementara itu Dinsos kota Samarinda hanya untuk menghimpun dan memverifikasi berkas pengajuan dari ahli waris terhadap santunan ini.
"Kita akan memverifikasi berkas-berkas yang dilampirkan, dari hasil PCR nya, resume medis dari rumah sakit, untuk saat ini yang kita temukan memang ada beberapa yang sudah dimakamkan di pemakaman Covid-19, namun ternyata hasil PCR nya negatif, kalau itu di luar kewenangan kami," sebutnya.
Pelayanan pengajuan santunan dilaksanakan di kantor Dinsos Samarinda, dimana berkas dapat diberikan oleh ahli waris kepada petugas secara langsung dari pukul 08.00 sampai dengan 13.00 WITA. (*)