Minggu, 12 April 2026

Berita Pemkab Kutai Barat

FKUB Kubar Rakor Menyamakan Persepsi, Bahas Rekomendasi Pendirian Tempat Ibadah

Merujuk Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas

Editor: Diah Anggraeni
HO/Humas Pemkab Kubar
Rapat koordinasi FKUB Kubar membahas tindak lanjut PBM Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 tahun 2021. 

TRIBUNKALTIM.CO - Merujuk Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Upaya Memelihara Kerukunan Umat Beragama, FKUB Kabupaten Kutai Barat (Kubar) berencana meninjau lokasi pendirian beberapa tempat ibadah yang diusulkan masyarakat.

Keterangan ini diketahui pada rapat koordinasi (rakor) FKUB Kabupaten Kutai Barat yang dilaksanakan di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), anggota kepengurusan dikumpulkan untuk menyamakan pandangan terkait PBM ini agar tidak terjadi kesimpang-siuran teknis di lapangan nantinya.

Baca juga: Disdagkop dan UKM Kubar Dorong Pelaku IKM Nyuatan, Latih Petani Hasilkan Produk Olahan Jahe 

Rapat dibuka langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol Kubar Suwito, sementara Kepala Sub bagian tata usaha H. Achmad Syofian, S.Ag hadir mewakili Kakankemenag sekaligus sebagai anggota FKUB Kubar.

Menurut Suwito, salah satu poin penting izin pendirian tempat ibadah harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam PBM, jangan sampai tempat ibadah sudah berdiri namun menimbulkan masalah di kemudian hari.

Oleh karena itu dalam implementasinya, lanjut Suwito, selain merujuk pada PBM Nomor 8 dan 9 Tahun 2008 juga tetap mempertimbangkan kondisi dan wilayah serta kearifan lokal yang ada, sehingga dapat menjembatani antara keinginan dalam menjalankan ibadah bagi penganutnya pada satu wilayah dan tetap dalam koridor hukum yang berlaku.

Baca juga: DP2KBP3A Bentuk Forum Anak di Kampung, Upaya Wujudkan Kabupaten Kutai Barat Layak Anak

Menurutnya, peran FKUB sangat dibutuhkan untuk bisa menjaga keharmonisan di antara umat beragama yang berujung pada tingkat kesejahteraan bersama.

"Mengapa demikian, bila kerukunan tercipta, tidak mustahil pemerintah dapat melaksankan program pembangunan setiap tahunnya. Bersyukur hingga saat ini masyarakat di kabupaten Kutai Barat tetap solid menjaga kerukunan, mereka sadar bahwa arti perdamaian bersama jauh lebih penting daripada kepentingan pribadi ataupun golongan," ujarnya. (adv)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved