Berita Kaltim Terkini
Kuasa Hukum Makmur HAPK di Samarinda Mengkaji Adanya Unsur Pidana Ucapan Sekretaris Golkar Kaltim
Sekretaris DPD Golkar Kaltim Husni Fahruddin menyebut Makmur HAPK sudah bukan kader partai lagi. Hal tersebut direspon Makmur HAPK.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sekretaris DPD Golkar Kaltim Husni Fahruddin menyebut Makmur HAPK sudah bukan kader partai lagi. Hal tersebut direspon Makmur HAPK.
Kuasa hukum Makmur HAPK Sinar Alam, Kamis (21/10/2021) mengatakan bahwa statmen Husni Fahruddin menunjukkan seberapa besar kadar wawasan bernegara yang dimilikinya. Ia menyebut berdasarkan undang-undang politik itu memberikan dua sarana hukum terkait masalah kliennya saat ini.
"UU Politik itu memberi dua sarana hukum yang dapat ditempuh untuk menguji kebenaran materil bagi Pak Makmur; pertama, Mahkamah Partai yang sifat putusannya final dan mengikat. Keberlakuan sifat putusan tersebut hanya berlaku di internal partai. Di UU yang sama menyatakan dapat menempuh upaya hukum di pengadilan," ucap Sinar Alam.
Ia pun menyinggung terkait sikap partai yang menganggap langkah Makmur HAPK ke ranah hukum itu sudah di luar jalur. Padahal tugas seorang advokat adalah ovicium nobile yaitu memberikan nasihat hukum dan langkah-langkah hukum kepada kliennya.
"Tugas kami memberi nasehat hukum dan langkah-langkah hukum terbaik bagi klien akan kami lakukan dengan persetujuan klien kami," ucapnya.
Baca juga: Dianggap tak Terima Putusan Partai, Sekretaris Golkar Kaltim Anggap Makmur HAPK Bukan Lagi Kader
Baca juga: Makmur HAPK Klaim tak Pernah Dilibatkan, Partai Golkar Kaltim Dinilai Langgar ADRT
Baca juga: Imbas Pergantian Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK Gugat Golkar Rp 33 Miliar
Ia berharap lanjutan kasus sengketa ketua DPRD Kaltim ini dapat dilakukan dengan seadil-adilnya. Ia pun menginginkan agar pengujian materiil tuntutan itu dilakukan secara profesional dan tidak berpihak ke siapapun.
"Kami meyakini pengujian secara jujur, terbuka, tidak berpihak dan profesional adanya di Pengadilan Negeri," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya Sekretaris DPD Golkar Kaltim Husni Fahruddin menilai laporan gugatan ke pengadilan negeri itu hal yang biasa bagi warga negara Indonesia. Hanya saja ia menyayangkan sikap Makmur HAPK.
Atas sikap Makmur HAPK itu, pengurus DPD Golkar menganggap ketua DPRD Kaltim itu sudah bukan kader lagi. "Namun saya menyayangkan itu dilakukan (Makmur). Karena sebagai kader Golkar maka putusan mahkamah partai Golkar itu sifatnya mengikat bagi kader. Kalau kemudian melakukan gugatan dilihat dari masalah partai berarti merasa dirinya bukan kader lagi," ujarnya melalui sambungan telepon Selasa petang.
Ia pun mempersilahkan gugatan tersebut diteruskan. Pihaknya pun siap menerima bahkan melawan gugatan yang dilayangkan Makmur ke Pengadilan Negeri.
Baca juga: Mahkamah Partai Tolak Permohonan Makmur HAPK, Fraksi Golkar Sebut PAW Ketua DPRD Digelar Oktober
"Silahkan saja gugat, kita serahkan pengadilan saja memutuskan. Kuasa hukum mencari posisi hukum. Kalau kuasa hukum kemudian tidak menyarankan ke pengadilan bukan kuasa hukum namanya," ucapnya. (*)