Berita Kaltim Terkini
Dianggap tak Terima Putusan Partai, Sekretaris Golkar Kaltim Anggap Makmur HAPK Bukan Lagi Kader
Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (19/10/2021)
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA- Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (19/10/2021).
Dalam surat gugatan tersebut menggugat pengurus DPP, DPD dan fraksi Golkar.
Hal tersebut direspon sekretaris DPD Golkar Kaltim Husni Fahruddin.
Ia mengaku belum mendengar langsung laporan itu dari Makmur HAPK.
Namun, ia menilai laporan gugatan ke pengadilan negeri itu hal yang biasa bagi warga negara Indonesia.
Hanya saja ia menyayangkan sikap Makmur HAPK.
Atas sikap Makmur HAPK itu, pengurus DPD Golkar menganggap ketua DPRD Kaltim itu sudah bukan kader lagi.
Baca juga: Makmur HAPK Klaim tak Pernah Dilibatkan, Partai Golkar Kaltim Dinilai Langgar ADRT
Baca juga: Imbas Pergantian Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK Gugat Golkar Rp 33 Miliar
Baca juga: Mahkamah Partai Tolak Permohonan Makmur HAPK, Fraksi Golkar Sebut PAW Ketua DPRD Digelar Oktober
"Namun saya menyayangkan itu dilakukan (Makmur). Karena sebagai kader Golkar maka putusan Mahkamah Partai Golkar itu sifatnya mengikat bagi kader.
Kalau kemudian melakukan gugatan dilihat dari pada masalah partai berarti merasa dirinya bukan kader lagi," ujarnya melalui sambungan telepon Selasa petang.
Ia pun mempersilahkan gugatan tersebut diteruskan.
Pihaknya pun siap menerima bahkan melawan gugatan yang dilayangkan Makmur ke Pengadilan Negeri.
"Silahkan saja gugat, kita serahkan pengadilan saja memustuskan. Kuasa hukum mencari posisi hukum. Kalau kuasa hukum kemudian tidak menyarankan ke pengadilan bukan kuasa hukum namanya," ucapnya.
Sementara itu kuasa hukum Makmur HAPK Sinar Alam menyebut bahwa pergantian Ketua DPRD melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar.
Hal tersebut berdasarkan kliennya yang tidak pernah ikut serta dalam rapat pleno yang membahas pergantian ketua DPRD.
"Diantaranya adalah bahwa pergantian ketua DPRD itu melalui rapat pleno itu menurut AD ART dihadiri unsur pengurus atau hasil rapimnas pengambilan keputusan berdasarkan pleno dihadiri unsur DPP yang diberikan mandat," ucapnya, Selasa (19/10/2021) petang.