Berita Kaltim Terkini

Mahkamah Partai Tolak Permohonan Makmur HAPK, Fraksi Golkar Sebut PAW Ketua DPRD Digelar Oktober

Mahkamah Partai Golkar mengeluarkan putusan bahwa permohonan Makmur HAPK ditolak. Hal tersebut terkait pergantian dirinya sebagai Ketua DPRD Kaltim.

TRIBUNKALTIM.CO/JINO KARTONO
Wakil Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry. Ia mengatakan, jadwal pergantian Ketua DPRD Kaltim akan dilakukan pertengahan atau akhir Oktober ini. TRIBUNKALTIM.CO/JINO PRAYUDI KARTONO 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Mahkamah Partai Golkar mengeluarkan putusan bahwa permohonan Makmur HAPK ditolak.

Hal tersebut terkait pergantian dirinya sebagai Ketua DPRD Kaltim.

Atas putusan dari Mahkamah Partai itu, fraksi Golkar DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dipastikan akan mengagendakan pergantian Ketua DPRD.

Wakil Ketua Fraksi Golkar Sarkowi V Zahry, Minggu (17/10/2021) mengatakan, jadwal pergantian akan dilakukan pertengahan atau akhir Oktober ini.

Hanya saja pertemuan rapat banmus untuk melakukan jadwal pergantian masih belum terealisasi.

Baca juga: Mahkamah Partai Golkar Tolak Permohonan Makmur HAPK, Sekwan Kaltim Tunggu Hasil Salinan Putusan

Baca juga: Hasanuddin Masud akan jadi Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK Ajukan Gugatan Perdata

Baca juga: Hasil Mahkamah Partai Golkar, Hasanuddin Masud Gantikan Makmur HAPK jadi Ketua DPRD Kaltim

Sebab beberapa anggota Banmus saat ini masih berada di luar kota ataupun ada kegiatan lainnya.

"Itu otomatis salinan tinggal sehari-dua hari orang yang bawa ke Jakarta. Makanya itu kita mau mengusulkan rapat Banmus harus disusun berdasarkan agenda lain, contohnya ada beberapa pimpinan masih di luar Anggota Banmus lain masih ada kegiatan," ucap Sarkowi.

Ia menegaskan pergantian ini tidak ada maksud mengeluarkan Makmur HAPK dalam 55 anggota DPRD Kaltim.

Hanya saja pergantian ini hanya untuk menggantikan beberapa posisi berdasarkan arahan partai.

"Digarisbawahi ini bukan PAW hanya pergeseran AKD (Alat Kelengkapan Dewan) biasa saja namanya pergantian AKD diserahkan partai politik sebentar orang masuk banmus masuk banggar, Komisi II kemana, Komisi I kemana," ucapnya.

Ia pun menyayangkan jika Makmur HAPK menempuh jalur hukum melalui pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sebelumnya Makmur berjanji akan memperjuangkan haknya sebagai kader partai hanya menempuh jalur melalui Mahkamah Partai.

Baca juga: Jadwal Pergantian Ketua DPRD Kaltim Belum Jelas, Masih Menunggu Tanda Tangan Makmur HAPK

Jika hal tersebut sampai ke PTUN maka Makmur HAPK dianggap melanggar komitmen.

"Ya kalau soal menempuh jalur hukum itu haknya dia tapi kami di fraksi menyayangkan. Beliau sempat bilang tolonglah beri kesempatan kami untuk menempuh mekanisme partai," katanya.

"Waktu itu beliau mengatakan ada 60 hari berjuang kami beri toleransi sekarang lebih 100 hari. Kalau beliau menempuh jalur lain kami menyayangkan jadi catatan publik beliau dianggap tidak berkomitmen," ucap Sarkowi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved