Berita Kaltim Terkini
Makmur HAPK Klaim tak Pernah Dilibatkan, Partai Golkar Kaltim Dinilai Langgar ADRT
Kuasa hukum Makmur HAPK mengajukan permohonan gugatan ke Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (19/10/2021).
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kuasa hukum Makmur HAPK mengajukan permohonan gugatan ke Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (19/10/2021).
Kali ini Makmur HAPK menggugat pimpinan DPP, DPD maupun fraksi Partai Golkar.
Hal tersebut berdasarkan surat gugatan nomor perkara 204/Pdt.G/2021/PN.Smr
Kelima pimpinan tersebut yaitu Ketua DPP Airlangga Hartarto, Sekretaris DPP Loedjwik FP, Ketua DPD Rudy Mas'ud, Sekretaris DPD Husni Fahruddin, dan Anggota DPRD Hasanuddin Mas'ud.
Baca juga: Mahkamah Partai Tolak Permohonan Makmur HAPK, Fraksi Golkar Sebut PAW Ketua DPRD Digelar Oktober
Baca juga: Hasanuddin Masud akan jadi Ketua DPRD Kaltim, Makmur HAPK Ajukan Gugatan Perdata
Baca juga: Jadwal Pergantian Ketua DPRD Kaltim Belum Jelas, Masih Menunggu Tanda Tangan Makmur HAPK
Sinar Alam, selaku kuasa hukum Makmur HAPK menyebut bahwa pergantian ketua DPRD melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai Golkar.
Hal tersebut berdasarkan kliennya yang tidak pernah ikut serta dalam rapat pleno yang membahas pergantian Ketua DPRD Kaltim.
"Di antaranya adalah bahwa pergantian ketua DPRD itu melalui rapat pleno itu menurut AD ART dihadiri unsur pengurus atau hasil rapimnas pengambilan keputusan berdasarkan pleno dihadiri unsur DPP yang diberikan mandat," ucapnya, Selasa (19/10/2021) petang.
Hal tersebut bermula pada kegiatan rapat pleno di kantor DPD Partai Golkar Kaltim pada tanggal 25 Februari 2021.
Baca juga: Sidang PAW Ketua DPRD Kaltim, Saksi Pelapor Sebut 2 Kali Makmur HAPK Tak Ikut Rapat karena Sakit
Dalam rapat pleno, Makmur tidak pernah mendapatkan undangan mengikuti rapat pleno.
"Klien kami tidak menerima undangan dan tidak pernah dilibatkan. Walaupun tergugat tahu ketua harian DPD Golkar Kaltim berdasarkan surat keputusan hasil musda Partai Golkar," kata Sinar.
Dengan posisi Makmur sebagai ketua harian, otomatis berdasarkan ketentuan AD ART dan Keputusan Rapat Pimpinan Nasional V Partai Golkar tahun 2010 nomor : 02/RAPIMNAS V/GOLKAR/XI/2013 maka Makmur pun harus dilibatkan.
"Sehingga perbuatan tergugat II (Rudy Mas'ud dan Husni Fahruddin) patut dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dengan segala akibat hukumnya," ucapnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Fraksi Golkar Protes Jadwal Pergantian Ketua DPRD Kaltim tak Dimasukkan ke Banmus
Sementara itu Makmur HAPK menggugat pimpinan DPP Golkar dikarenakan menerima surat usulan dari DPD.
Oleh karena tergugat dua membuat surat usulan dari pleno tidak sah.
"Kemudian dan bertentangan dengan peraturan pemerintah maka secara tergugat satu DPP Partai Golkar patut untuk dikualifikasi sekaligus melawan hukum," ucap Sinar Alam.
Atas hal tersebut Makmur HAPK menuntut ganti rugi kepada terlapor senilai Rp 3 miliar.
Sedangkan kerugian immateriil mencapai Rp 33 miliar. (*)