Kabar Artis

Psikologis Tiga Korban Rudapaksa di Luwu Timur Terguncang, Atta Halilintar Siap Bertemu LPSK

YouTuber sekaligus pengusaha Atta Halilintar menanggapi ajakan LPSK untuk membantu pemulihan korban pemerkosaan di Luwu Timur.

Instagram @aurelie.hermansyah
Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah. Psikologis Tiga Korban Rudapaksa di Luwu Timur Terguncang, Atta Halilintar Siap Bertemu LPSK 

Dikutip dari Tribunnews.com, Polri telah membuka penyelidikan baru dugaan kasus pencabulan tiga anak di bawah umur di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Dalam kasus ini, Polri membuat laporan polisi model tipe A atau yang dibuat penyidik Polri.

Hal itu disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Laporan polisi itu dibuat terhitung tanggal 12 Oktober 2021 lalu.

Ramadhan menyampaikan terduga pelaku atau terlapor dalam dugaan pencabulan anak di bawah umur tersebut masih dalam proses penyelidikan.

"Saya mendapatkan update dari tim Asistensi dari tim Luwu Timur. Di mana penyidik telah membuat laporan polisi model a tertanggal 12 Oktober 2021, perihal adanya dugaan pencabulan anak di bawah umur. Itu ditulis pelaku dalam proses lidik," kata Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (14/10/2021).

Rezky Pratiwi, Kuasa hukum 3 korban kekerasan seksual di Luwu Timur saat menjadi bintang tamu dalam acara Mata Najwa, Rabu (13/10/21)
Rezky Pratiwi, Kuasa hukum 3 korban kekerasan seksual di Luwu Timur saat menjadi bintang tamu dalam acara Mata Najwa, Rabu (13/10/21) (YouTube Najwa Shihab)

Dijelaskan Ramadhan, laporan polisi ini untuk mendalami hasil visum mandiri yang dilakukan pihak ibu korban di RS Vale Sorowako pada 31 Oktober 2019 lalu.

Sebab, hasil visum tersebut menunjukkan ketiga anak korban mengalami kelainan pada alat kelaminnya.

Sementara itu, kata Ramadhan, dua hasil visum sebelumnya sang anak tidak mengalami adanya kelainan pada alat kelaminnya.

Adapun dua hasil visum itu dilakukan pada 9 Oktober 2019 dan 24 Oktober 2019.

Karena itu, Ramadhan menyatakan pengusutan dugaan pencabulan itu difokuskan kepada tempus kejadian perkara dalam rentang waktu setelah hasil visum kedua.

Yakni, 25 sampai dengan 31 Oktober 2021.

"Disampaikan bahwa yang akan didalami oleh penyidik nanti adalah hasil pemeriksaan dari tempus atau waktu tanggal 25 Oktober sampai diperiksanya ketiga korban tersebut di tanggal 31 Oktober. Kenapa? karena disampaikan bahwa pemeriksaan visum (pertama) tanggal 9 Oktober, dokter menyatakan tidak ada kelainan. Pemeriksaan (visum) kedua tanggal 24 Oktober, dokter menyatakan tidak ada kelainan," ungkap Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved