Berita Bontang Terkini
Terbukti Miliki Sabu 0,36 Gram, Nelayan Muara Badak Diciduk Personel Polres Bontang di Pinggir Jalan
Seorang pria di Muara Badak Kutai Kartanegara diringkus Polres Bontang pada Selasa (19/10/2021) lalu.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Seorang pria di Muara Badak Kutai Kartanegara diringkus Polres Bontang pada Selasa (19/10/2021) lalu.
Pria yang berprofesi nelayan itu diciduk polisi atas kepemilikan narkotika jenis sabu. Tersangka berinisial AM (31) itu ditangkap di pinggir Jalan Kapitan, Toko Lima, Desa Badak Ilir, Muara Badak.
Saat ditangkap, AM langsung digelandang ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, terbukti polisi menemukan barang haram berupa sabu sebanyak satu poket dengan berat 0,36 gram milik AM.
Selain 1 poket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa telepon genggam, timbangan digital, satu bungkus plastik klip kecil, satu sedotan plastik, satu sendok takar dan satu korek gas.
"Semua ditemukan di rumah tersangka," kata Kasi Humas Polres Bontang AKP Suyono dalam siaran persnya, Jumat (22/10/2021).
Baca juga: Pengedar Sabu di Tanjung Laut Indah Diringkus di Kamar Indekos, Polres Bontang Buru Pemasoknya
Baca juga: Peredaran Sabu Sasar Desa di Kukar Berhasil Diungkap, Satu Tersangka Dibekuk Polsek Kembang Janggut
Baca juga: Berniat Edarkan Sabu 5 Kg di Samarinda, Pria Ini Ditangkap BNNP Kaltim
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Muara Badak untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Akibatnya AM dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," pungkasnya. (*)