CPNS 2021

INFO CPNS Kaltim: Belajar Materi Soal, Bobot Nilai hingga Kisi-kisi Tes SKB CPNS 2021

Informasi seputar seleksi CPNS 2021 di Kaltim, belajar materi soal, bobot nilai hingga kisi-kisi tes SKB CPNS 2021.

TribunWow.com/Rusintha Mahayu
ILUSTRASI CPNS. Informasi seputar seleksi CPNS 2021 di Kaltim, belajar materi soal, bobot nilai hingga kisi-kisi tes SKB CPNS 2021. 

Adapun syarat protokol kesehatan tersebut antara lain:

1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan menunjukkan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CPNS Tahun 2021;

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

4. Cuci tangan menggunakan sabun/hand sanitizer;

5. Khusus bagi peserta seleksi CPNS 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama dibuktikan dengan menunjukkan sertifikat vaksin;

Penggunaan sertifikat vaksin pertama dikecualikan bagi wanita hamil dan komorbid yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter jenis komorbidnya.

Selain itu, penyintas Covid-19 yang belum 3 bulan juga tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksin dibuktikan dengan hasil tes yang menyatakan positif Covid-19.

6. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;

7. Peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C berdasarkan rekomendasi tim kesehatan tetap dapat mengikuti seleksi;

Baca juga: Lokasi Penjadwalan Ulang SKD CPNS 2021 tak Berlangsung di Berau

Jika suhu tubuh melebihi batas normal, maka peserta diberi tanda khusus dan mengikuti ujian di tempat terpisah dan diawasi oleh petugas khusus yang wajib memakai masker dan pelindung wajah (faceshield);

8. Apabila peserta dengan hasil pengukuran suhu ≥ 37,3°C berdasarkan hasil rekomendasi tim kesehatan tidak dapat mengikuti tes;

Peserta tersebut diberi kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan sesuai rekomendasi tim kesehatan dengan jadwal yang ditentukan kemudian;

9. Bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19 pada saat jadwal pelaksanaan seleksi, diwajibkan melaporkan kepada panitia Pusat atau panitia Provinsi sesuai titik lokasi ujian dan instansi yang diikuti;

10. Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi tes mengikutiketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Pemerintah;

11. Pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.  (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved