CPNS 2021
Lolos Seleksi PPPK 2021? Simak Besaran Gaji, Tunjangan hingga Hak Cuti yang Didapat
Mengenai gaji serta tunjangan, diatur dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK
Editor:
Ikbal Nurkarim
TRIBUNKALTARA.COM/GEORGIE SILALAHI
Ilustrasi, Peserta seleksi PPPK Guru tahap pertama saat mengikuti seleksi di Laboratorium Komputer SMAN 1 Tanjung Selor, Provinsi Kalimantan Utara belum lama ini. Inilah besaran gaji, tunjangan hingga hak cuti yang diterima PPPK 2021.
- Golongan IX
Rp 2.9.66.500 - 4.872.000
- Golongan X
Rp 3.091.900 - 5.078.000
Baca juga: Kisah Guru Honorer di Nunukan Lulus Tes PPPK, Sempat Batal Ujian karena Hasil Swab Antigen Reaktif
- Golongan XI
Rp 3.222.700 - 5.292.800
- Golongan XII
Rp 3.359.000 - 5.516.800
- Golongan XIII
Rp 3.501.100 - 5.750.100
- Golongan XIV
Rp 3.649.200 - 5.993.300
- Golongan XV
Rp 3.803.500 - 6.246.900
- Golongan XVI