CPNS 2021

Lolos Seleksi PPPK 2021? Simak Besaran Gaji, Tunjangan hingga Hak Cuti yang Didapat

Mengenai gaji serta tunjangan, diatur dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK

Editor: Ikbal Nurkarim
TRIBUNKALTARA.COM/GEORGIE SILALAHI
Ilustrasi, Peserta seleksi PPPK Guru tahap pertama saat mengikuti seleksi di Laboratorium Komputer SMAN 1 Tanjung Selor, Provinsi Kalimantan Utara belum lama ini. Inilah besaran gaji, tunjangan hingga hak cuti yang diterima PPPK 2021. 

- Golongan IX

Rp 2.9.66.500 - 4.872.000

- Golongan X

Rp 3.091.900 - 5.078.000

Baca juga: Kisah Guru Honorer di Nunukan Lulus Tes PPPK, Sempat Batal Ujian karena Hasil Swab Antigen Reaktif

- Golongan XI

Rp 3.222.700 - 5.292.800

- Golongan XII

Rp 3.359.000 - 5.516.800

- Golongan XIII

Rp 3.501.100 - 5.750.100

- Golongan XIV

Rp 3.649.200 - 5.993.300

- Golongan XV

Rp 3.803.500 - 6.246.900

- Golongan XVI

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved