Berita Tarakan Terkini
1,9 Kg Nyaris Lolos ke Parepare, BNNP Kaltara Ungkap Pengendali dari Napi Lapas Tarakan
BNNP Kaltara mengungkapkan kronologi penangkapan pelaku yang mengantongi sabu seberat 1.963,98 gram atau 1,9 kilogram pada Rabu (6/10/2021) lalu.
TRIBUNKALTIM.CO,TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi Kaltara (BNNP) Kaltara mengungkapkan kronologi penangkapan pelaku yang mengantongi sabu seberat 1.963,98 gram atau 1,9 kilogram pada Rabu (6/10/2021) lalu.
Dibeberkan Kepala BNNP Kaltara, Brigjend Pol Samudi, pada Rabu (6/10/2021) lalu sekitar pukul 06.00 WITA, Tim Pemberantasan menerima informasi dari masyarakat mengenai peredaran gelap narkotika yang akan dibawa ke Sulawesi menggunakan KM Bukit Siguntang di Pelabuhan Malundung Kota Tarakan.
Ia melanjutkan, tim pun segera berkoordinasi dengan Bea Cukai Tarakan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kemudian hasilnya ditemukan ciri-ciri pelaku diduga yang akan membawa narkotika melalui KM Bukit Siguntang.
“Dan sekitar pukul 14.12 WITA, kami mengamankan seorang laki-laki diduga membawa narkotika ke depan ruang tunggu Pelabuhan Malundung. Pelaku berinisial IF,” sebut Brigjend Pol Samudi.
Baca juga: BNNP Kaltara Amankan 4,9 Kg Barang Haram dari Dua Kasus Tangkapan Berbeda
Baca juga: Berniat Edarkan Sabu 5 Kg di Samarinda, Pria Ini Ditangkap BNNP Kaltim
Baca juga: Ketua BNNP Kaltim Brigjen Pol Wisnu Andayana Ini Bentuk Program Desa Bersinar di Kukar
Langkah selanjutnya, tim melakukan penggeledahan barang bawaan berupa tas ransel birurua dan menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastic bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
Plastik bening itu dibungkus dalam plastik berwarna hitam. Selanjutnya tim melakukan interogasi kepada yang bersangkutan dan hasilnya diperoleh informasi, barang yang ia bawa adalah perintah dari pria berinisial RW, dimana RW merupakan narapidana yang berada di Lapas Kelas IIA Tarakan.
“Kemudian kami pun melakukan koordinasi dan kerja sama untuk mengungkap peredaran dengan pihak Lapas Tarakan. Dan terduga pelaku dibawa ke Kantor BNNP Kaltara untuk dilakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan,” bebernya.
Sehingga lanjutnya, dalam hal ini RW yang diduga awal pemilik barang haram yang nyaris dibawa ke Sulawesi tersebut oleh IF.
Baca juga: 385 Gram Sabu Dimusnahkan BNNP Kaltara, Terungkap saat Check-In di Bandara Juwata Tarakan
Dilanjutkan Brigjend Pol Samudi, barang haram itu rencananya akan dikirim ke Parepare, Sulawesi lewat Pelabuhan Malundung Kota Tarakan.
Pelaku dijanjikan upah Rp 50 juta
“Berdasarkan keterangan, RW yang menjadi pengendali. Sampai saat ini asal barangnya masih dikembangkan dan memang kami terburu-buru kemarin karena dapat info tangkapan baru di Bandara Juwata,” pungkasnya. (*)