Berita Tarakan Terkini

385 Gram Sabu Dimusnahkan BNNP Kaltara, Terungkap saat Check-In di Bandara Juwata Tarakan

Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu digelar di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara, Rabu (25/8/2021).

DOK/BNNP KALTARA
Pemusnahan barang bukti sabu disaksikan dan dilakukan langsung pelaku. Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan dalam air di Kantor BNNP Kaltara, Rabu (25/8/2021). DOK/BNNP KALTARA 

TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN – Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu digelar di Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara, Rabu (25/8/2021).

Total sebanyak 385 gram sabu sebelumnya berhasil diungkapkan Kantor BNNP Kaltara pada 1 Juli 2021 lalu di Bandara Juwata Tarakan.

Pelaku berhasil diungkap setelah terciduk di X-Ray bandara ditemukan sabu dalam kemasan kue merek Apollo asal Malaysia.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 368,31 gram dan sisanya 8,50 gram disisihkan untuk kepentingan pemeriksaaan laboratorium dan 8,19 gram untuk kepentingan persidangan.

Pemusnahan narkoba disaksikan langsung tersangka berinisial S alias BB, pria berusia 39 tahun berprofesi sebagai pembeli kepiting dan beralamat di RT 11 Kelurahan Lingkas Ujung, Jembatan Besi.

Baca juga: Peredaran Narkoba di Kalimantan Utara Masif, Wagub Yansen TP: Perlu Peran Aktif Pemuda

Dikatakan Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Samudi, dari hasil pengembangan sendiri, setelah dilakukan pemeriksaan interogasi kepada tersangka dengan insial S atau BB ini, barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial RD.

Menurut keterangan tersangka, keberadaan RD ada di Kota Makassar.

“Ini kesulitan kita, pada saat dilakukan pelacakan, RD ini hanya disebutkan inisial nama. Kemudian nomor HP tidak ada, kemudian identitas tidak ada,” ujar Brigjen Pol Samudi.

Ini yang saat ini menjadi kendala di pihaknya. Apakah benar yang dikatakan tersangka, informasinya membenarkan barang haram milik RD.

“Sampai saat ini kami masih lakukan pendalaman,” bebernya.

Adapun terhadap tersangka, pihaknya sementara ini masih menetapkan sebagai pelaku tunggal.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Malinau Temukan Keterlibatan Rekan Pelaku Inisial TB, Diduga Ikut Mengecer Sabu

“Sementara masih pelaku tunggal dulu karena kan hanya keterangan tersangka saja yang mengatakan barang ini milik RD,” tuturnya.

Ia menjelaskan, pasal yang dikenakan ditujukan kepada S karena ditemukan dalam koper miliknya.

Ia menambahkan adapun untuk mengenal atau tidak, belum bisa dipastikan pihaknya.

“Karena hanya pengakuan dia yang mengatakan barang ini milik RD. Tapi setelah dilakukan pendalaman, kesulitan menjelaskan RD ini siapa. Bahkan sebutkan identitas alamat tidak jelas dan lupa,” ucap Brigjen Pol Samudi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved