CPNS 2021
Update Pelaksanaan SKB CPNS 2021, BKN: Diumumkan Pekan Depan
Simak update informasi terkait pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2021. Ini penjelasan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tahap 1
- Pengolahan nilai SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK Non-guru: 19-21 Oktober 2021
- Rekonsiliasi hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non-guru: 22-23 Oktober 2021
- Validasi nilai SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK Non-guru: 22-25 Oktober 2021
- Penyampaian hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non-guru: 26-27 Oktober 2021
- Penentuan lokasi ujian SKB oleh instansi: 28-29 Oktober 2021
- Pengumuman hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non-guru: 29-30 Oktober 2021
- Pemilihan lokasi ujian SKB oleh peserta: 31 Oktober-1 November 2021
- Penjadwalan SKB: 2-4 November 2021
- Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB: 7 November 2021
- Pelaksanaan SKB: 15-28 November 2021
- Pengolahan/integrasi hasil SKD dan SKB: 29 November-1 Desember 2021
- Rekonsiliasi integrasi hasil SKD dan SKB: 2-4 Desember 2021
- Validasi hasil integrasi SKD dan SKB: 5-6 Desember 2021
- Penyampaian hasil SKD dan SKB: 7-8 Desember 2021
- Pengumuman hasil SKD dan SKB: 9-10 Desember 2021
- Masa sanggah: 13-16 Desember 2021
- Jawab sanggah: 17-24 Desember 2021
- Pengumuman pascasanggah: 27-29 Desember 2021
- Penyampaian kelengkapan dokumen: 30 Desember-17 Januari 2022
- Usul penetapan NIP/NI PPPK: 1-30 Januari 2022
Tahap 2
- Pengolahan nilai SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK Non-guru: 1-3 November 2021
- Rekonsiliasi hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non-guru: 4-6 November 2021
- Validasi nilai SKD CPNS dan nilai seleksi kompetensi PPPK Non-guru: 5-8 November 2021
- Penyampaian hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non-guru: 9-10 November 2021
- Penentuan lokasi ujian SKB oleh instansi: 11-12 November 2021
- Pengumuman hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Non-guru: 13-14 November 2021
- Pemilihan lokasi ujian SKB oleh peserta: 15-16 November 2021
- Penjadwalan SKB: 17-19 November 2021
- Pengumuman jadwal pelaksanaan SKB: 22 November 2021
- Pelaksanaan SKB: 27 November- 18 Desember 2021
- Pengolahan/integrasi hasil SKD dan SKB: 19-20 Desember 2021
- Rekonsiliasi integrasi hasil SKD dan SKB: 21-24 Desember 2021
- Validasi hasil integrasi SKD dan SKB: 27-28 Desember 2021
- Penyampaian hasil SKD dan SKB: 29-30 Desember 2021
- Pengumuman hasil SKD dan SKB: 3-4 Januari 2021
- Masa sanggah: 5-8 Januari 2021
- Jawab sanggah: 10-17 Januari 2021
- Pengumuman pascasanggah: 18-19 Januari 2022
- Penyampaian kelengkapan dokumen: 20 Januari-15 Februari 2022
- Usul penetapan NIP/NI PPPK: 1-28 Februari 2022
SKB CPNS 2021
Melalui akun resmi Twitter BKN, @BKNgoid, SKB merupakan seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang, berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
Sehingga, orang tersebut dapat menampikan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.
Pelaksanaan SKB dapat dilakukan dengan CAT (computer assisted test) maupun tidak.
Bagi instansi pemerintah yang menyelenggarakan SKB tambahan selain dengan CAT yang diselenggarakan BKN, wajib menyusun pedoman SKB tambahan.
Baca juga: Persiapkan Diri! SKB CPNS 2021 Dijadwalkan November, Berikut Materi yang Diujikan
Baca juga: Ketentuan SKB CPNS 2021: Menggunakan Sistem CAT, Dilaksanakan Dalam Waktu 90 Menit
Pedoman SKB tambahan
Adapun pedoman SKB tambahan ini setidaknya memuat:
- Jenis tes tambahan
- Pokok substansi yang dinilai pada setiap jenis tes dan kriteria penilaiannya
- Kompetensi penguji atau lembaga penguji pada setiap jenis tes
- Bobot penilaian setiap jenis tes
- Sifat setiap jenis tes yang menggugurkan atau tidak menggugurkan
- Formulir atau aplikasi resmi yang digunakan untuk tes dan/atau penilaian
Penentuan peserta SKB CPNS 2021
Perlu diketahui bahwa tidak semua peserta lolos SKD dapat mengikuti tes SKB, melainkan hanya paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas atau passing grade.
Jika pelamar memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan formasi, maka penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP (Tes Karakteristik Pribadi), TIU (Tes Intelegensia Umum), dan TWK (Tes Wawasan Kebangsaan).
Sementara itu, jika dengan skema tersebut masih sama dan berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan, terhadap pelamar diikutkan SKB. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/suasana-tes-skd-cpns-kemenag-sulsel-new-24102102.jpg)