CPNS 2021

Ketentuan SKB CPNS 2021: Menggunakan Sistem CAT, Dilaksanakan Dalam Waktu 90 Menit

Tahapan selanjutnya bagi pelamar CPNS 2021 yang dinyatakan lulus tahap seleksi kompetensi dasar (SKD) adalah seleksi kompetensi bidang (SKB).

Editor: Diah Anggraeni
HO/PEMKAB TANA TIDUNG
SKB CPNS 2021 dijadwalkan akan dilaksanakan pada 8-29 November 2021. SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN dilaksanakan dalam durasi waktu 90 menit. 

TRIBUNKALTIM.CO - Tahapan selanjutnya bagi pelamar CPNS 2021 yang dinyatakan lulus tahap seleksi kompetensi dasar (SKD) adalah seleksi kompetensi bidang (SKB).

SKB adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.

SKB CPNS 2021 dijadwalkan akan dilaksanakan pada 8-29 November 2021.

Baca juga: Persiapkan Diri! SKB CPNS 2021 Dijadwalkan November, Berikut Materi yang Diujikan

Bagi peserta tahap SKD yang nilainya di atas passing grade, ada ketentuan nilai yang harus diperhatikan.

Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.

Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.

Jika pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan dan penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU sampai dengan TWK masih sama, maka pelamar diikutkan SKB.

Sembari menunggu informasi mengenai jadwal SKB, Anda bisa menyimak ketentuan SKB di artikel ini.

Ketentuan SKB ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN dilaksanakan dalam durasi waktu 90 menit.

Bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, waktu pelaksanaan SKB dilaksanakan dalam durasi waktu 120 menit.

Baca juga: KISI-KISI Tes SKB CPNS 2021, Materi Soal, Bobot Nilai hingga Protokol Kesehatan bagi Peserta

Nantinya, pengolahan hasil integrasi nilai berisi 40 persen nilai SKD dan 60 persen nilai SKB.

Berikut ketentuan-ketentuan SKB yang harus diperhatikan:

1, Pelaksanaan SKB pada instansi pusat menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

2. Selain melaksanakan SKB dengan sistem CAT, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit satu jenis/bentuk tes lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, setelah mendapat persetujuan menteri.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved