Berita Samarinda Terkini
Bermodal Senjata Mainan, Dua Polisi Gadungan Rampok Pengendara Mobil di Samarinda
Tim Marabunta Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan
Tayang:
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Polsek Samarinda Ulu menunjukan barang bukti alat kejahatan Wahyu dan Reyhan pelaku pencurian dengan kekerasan, dalam rilis Senin (25/10/2021) siang tadi. TRIBUNKALTIM.CO/ RITA LAVENIA
"Kedua tersangka ini sudah sering beraksi tapi tidak ada yang melapor. Hingga akhirnya korban (Junira Jayaq) ini melapor dan kita lakukan pengembangan, ternyata ada 7 lokasi di Samarinda yang menjadi tempat mereka beraksi," terangnya.
"Juga mereka beraksi dari waktu larut malam hingga subuh dengan menyasar pengendara mobil yang seorang diri," tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua polisi gadungan ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara. (*)
KOMENTAR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/polsek-samarinda-ulu-menunjukan-barang-bukti-alat.jpg)