Berita Samarinda Terkini

Bermodal Senjata Mainan, Dua Polisi Gadungan Rampok Pengendara Mobil di Samarinda

Tim Marabunta Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Polsek Samarinda Ulu menunjukan barang bukti alat kejahatan Wahyu dan Reyhan pelaku pencurian dengan kekerasan, dalam rilis Senin (25/10/2021) siang tadi. TRIBUNKALTIM.CO/ RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Tim Marabunta Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh dua orang pemuda yang mengaku-ngaku sebagai anggota kepolisian.

Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Zainal Arifin menerangkan, pengungkapan tersebut bermula saat salah seorang korban bernama Junira Jayaq (32), yang merupakan seorang sopir travel baru saja mengantarkan penumpangnya dari Kutai Barat (Kubar) menuju Samarinda, Jumat (15/10/2021) lalu, pukul 03.00 WITA.

Kemudian sesampainya korban di depan salah satu hotel Jalan Bhayangkara, mobil sopir tersebut mendadak dipepet oleh sebuah mobil berwarna hitam berkode Balikpapan dan memintanya turun.

"Kedua tersangka langsung mengaku sebagai anggota kepolisian dari Balikpapan. Karena takut, si korban menurut saja saat disuruh masuk ke dalam mobil tersangka," terang AKP Zainal Arifin dalam rilisnya pada Senin (25/10/2021) hari ini.

Baca juga: Promosikan Barang Hasil Curian, Residivis Kembali Ditangkap Polsek Samarinda Seberang

Baca juga: Ungkap Kasus Pencurian di Long Loreh, Tiga Personel Sat Reskrim Polres Malinau Terima Penghargaan

Baca juga: Dua Kali Ungkap Pencurian di Wilayah Hukumnya, Kapolsek Samarinda Seberang Ingatkan Warga Waspada

Kemudian saat berada di dalam mobil, korban langsung dianiaya dan ditodong dengan sebuah senjata api palsu dan meminta sejumlah uang.

Karena sasarannya tidak memiliki uang, akhirnya para tersangka merampas paksa mobil Avansa dengan KT 2522 QB berwarna putih korban, dan menurunkannya di Jalan Gamelan, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu, tepat di depan salah satu Guest House.

Atas perlakuan tersebut, Warga Desa Tukung Rutan, Kabupaten Kukar tersebut langsung melaporkan kejahatan yang menimpanya ke Mapolsekta Samarinda Ulu.

Dari hasil laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu dibantu oleh Unit Jatanras Polresta Samarinda dan Polda Kaltim langsung melakukan penyelidikan terhadap para komplotan tersebut.

Alhasil, pada Selasa (19/10) petugas berhasil meringkus pelaku pertama yakni Reyhan (32), di Indekosnya yang berada di Jalan Pangeran Antasari 2.

Dari tangan tersangka yang merupakan warga Jalan Sumber Sari, RT 07, Kelurahan Sumber Sari Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kukar tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah borgol besi, 2 buah pistol mainan jenis FN, dan 2 lembar baju berwarna hitam.

Kemudian dilakukan pengembangan, satu pelaku lainnya yakni Wahyu Dinata sedang berada di Kota Balikpapan dan berhasil diringkus pada Rabu (20/10/2021) dengan barang bukti 1 buah pistol korek jenis revolver, 1 buah masker berlogo TNI-Polri, 1 buah pistol mainan, 1 buah telephone selular jenis android, dan sebuah mobil avanza putih.

Baca juga: Motor Dicat Ulang dan Dijual Murah, Ternyata Hasil Curian, 2 Residivis Curanmor di Samarinda Dibekuk

"Kedua pelaku ini sempat hendak melarikan diri. Sehingga kami berikan tindakan tegas dan terukur dengan menembakkan timah panas ke kaki mereka," jelas AKP Zainal Arifin.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, ada tiga mobil yang turut diamankan dari para pelaku.

Dimana, dua mobil merupakan mobil rental dari Balikpapan yang digunakan para tersangka untuk beraksi di Kota Tepian ini.

Serta sebuah mobil yang merupakan milik korban.

"Kedua tersangka ini sudah sering beraksi tapi tidak ada yang melapor. Hingga akhirnya korban (Junira Jayaq) ini melapor dan kita lakukan pengembangan, ternyata ada 7 lokasi di Samarinda yang menjadi tempat mereka beraksi," terangnya.

"Juga mereka beraksi dari waktu larut malam hingga subuh dengan menyasar pengendara mobil yang seorang diri," tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua polisi gadungan ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved